"Peraturannya sudah berlaku sejak awal PPKM Darurat 3 Juli," kata Revi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Jumlah penumpang di Terminal Kalideres alami penurunan 80 persen
Kebijakan tersebut diperuntukkan untuk seluruh penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang ada di Terminal Kalideres.
Menurut Revi, sejauh ini mayoritas penumpang sudah memiliki surat keterangan telah divaksin tahap pertama.
Sebagian penumpang, lanjutan Revi, masih ada yang belum menjalani vaksinasi tahap pertama karena alasan kesehatan.
Jika penumpang tidak memiliki surat vaksin tahap pertama, maka mereka wajib memiliki surat keterangan dari dokter.
Baca juga: Dua pemudik terindikasi positif COVID-19 di Terminal Kalideres
"Kalau dia alasannya karena sakit, dia harus ada surat dokter dengan catatan belum diperbolehkan untuk divaksin. Kalau dia punya penyakit gula, darah tinggi atau penyakit lain emang kan gak boleh divaksin," ujar Revi.
Selain kartu vaksin, penumpang juga harus menunjukkan surat antigen dengan status positif sebelum berangkat. Penumpang yang belum punya surat keterangan antigen pun bisa mengikutu tes usap di gerai yang tersedia di terminal.
Walau demikian, pihaknya belum bisa menggelar gerai vaksinasi untuk penumpang bus di Terminal Kalideres.
"Waktu itu kita udah mengajukan permohonan tapi belum ada jawaban. Tapi karena tenaga medisnya sekarang fokus ke kecamatan, kelurahan dan polsek di daerah-daerah yang vaksinasinya rendah," tutur dia.
Baca juga: Bus sekolah khusus COVID-19 di Kalideres siaga hingga 31 Mei 2021
Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021