"Petugas menemukan dua bungkus shabu yang dibungkus kondom di dalam vaginanya," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Anjan Pramuka Putra di Jakarta, Rabu.
Anjan mengatakan NRU ditangkap di Hotel Acacia, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/10).
Polisi menyita barang bukti berupa 400 gram shabu, uang tunai Rp230 ribu, 25 Ringgit Malaysia, satu lembar bukti menempati kamar Hotel Acacia dan satu lembar tiket elektronik pesawat Air Asia tujuan Kuala Lumpur - Denpasar.
Kemudian satu kartu kartu keimigrasian, dua lembar "boarding", pesawat Air Asia dan Sriwijaya Air, dua unit telepon selular dan satu tas warna coklat.
Anjan menyebutkan tersangka juga menyimpan shabu dalam pembalut yang digunakan di pakaian dalamnya.
NRU mengaku kepada penyidik, dia mendapatkan pasokan shabu dari seorang warga Nigeria di Malaysia berinisial RJ yang masih berstatus daftar pencarian orang.
Polisi juga menangkap dua tersangka pengedar shabu lainnya, yakni SH alias Ang asal Indonesia dan JH alias Crl asal Malaysia.
Keduanya ditangkap di depan kamar 1212 Hotel Swiss Bel, Mangga Besar Jalan kartini Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (16/10).
SH menyelundupkan shabu seberat 600 gram dengan cara melilitkan ke tubuhnya dari Batam menuju Jakarta menggunakan pesawat Lion Air sesuai perintah JH.
Sementara JH mengaku shabu itu milik dua warga Malaysia, yakni AS dan AHW yang berstatus buronan.
Petugas juga menyita uang tunai 43 Ringgit Malaysia, satu unit telepon selular, paspor Malaysia dan kartu keimigrasian atasnama JH, tiket pesawat Lion Air, kain panjang untuk membalut shabu, serta kwintansi pemesanan kamar Hotel Swiss Bel.
Anjan menyatakan ketiga tersangka dikenai Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun atau maksimal hukuman mati.(*)
T014/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010