Kendari (ANTARA News) - Dari 1.238 perusahaan di Sulawesi Tenggara, yang memberikan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek), baru 60 persen yang aktif, sedangkan sisanya tidak aktif.
"Ada 742 perusahaan di provinsi ini aktif menyetor iuran untuk jamsostek, sedangkan 496 tidak aktif lagi, meskipun masih terdaftar sebagai peserta," kata Kepala Bidang Pemasaran PT Jamsostek Cabang Sultra, Ali Mugni di Kendari, Rabu.
Sementara perusahaan yang belum pernah memberikan jamsostek kepada karyawan, diperkirakan melebihi perusahaan yang sudah terdaftar sebagai peserta jamsostek, terutama di luar Kota Kendari.
Dia menilai tingkat kesadaran perusahaan di Sultra untuk memberi jamsostek bagi karyawannya belum maksimal, meskipun pengusaha diwajibkan memberi jamsostek kepada pekerja.
"Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengancam denda Rp50 juta kepada perusahaan yang tidak memberi jamsostek bagi karyawannya," kata Ali.
Ia mengatakan belum optimalnya keikutsertaan jamsostek bagi sejumlah perusahaan di daerah ini, disebabkan rendahnya pengawasan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja di kabupaten, kota maupun provinsi terhadap perusahaan dalam upaya menegakkan UU 3/1992.
"Pengawasan yang dilakukan Disnaker masih lemah sehingga banyak perusahaan melanggar aturan dan tidak digiring pada proses hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, PT Jamsostek Sultra turut melayani jamsostek sukarela sebanyak 114 orang, yang dominant dari tukang ojek.
"Jamsostek sukarela ini diperuntukkan bagi pekerja mandiri, yang atas kemauannya sendiri menjadi peserta jamsostek," jelasnya.
Khusus di Kota Kendari, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kendari mencatat 70 persen sudah memberi jamsostek kepada karyawan.
"Kami terus menyosialisasikan UU 3/1992 agar semua perusahaan memberi jamsostek kepada pekerja," janji Kepala Seksi Pengawasan Tenaga Kerja, Syahril Bachtiar.(*)
(ANT-178/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010