"Buruh yang terpapar COVID-19 maupun dalam keadaan sakit biasa, harus tetap diberikan haknya,"
Jakarta (ANTARA) - Organisasi non-profit, Sawit Watch meminta perusahaan kelapa sawit untuk melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) secara rutin bagi buruh secara gratis demi menjaga para buruh dari COVID-19.
"Proses produksi tetap berjalan, kerja buruh berlaku seperti sebelum pandemi. Perusahaan seharusnya melakukan PCR rutin bagi buruh secara gratis, menyediakan alat prokes berupa disinfektan, handsanitizer dan masker medis," ujar Spesialis Buruh Perkebunan Sawit Watch, Zidane dalam webinar bertema "Kondisi Buruh Perkebunan Sawit Semasa Pandemi COVID-19" dipantau via daring di Jakarta, Minggu.
Ia menyampaikan bahwa hingga Juli 2021 pihaknya menerima laporan sebanyak 195 kasus buruh perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang terpapar.
"Jumlah ini memang tidak sebanyak di perkotaan, namun angka itu berpotensi lebih besar. Beberapa perusahaan tidak terbuka dengan jumlah buruh yang terpapar sehingga menimbulkan kekhawatiran berapa angka pasti buruh yang terpapar," ucapnya.
Di situasi pandemi, ia menyarankan agar perusahaan perkebunan kelapa sawit mengurangi jam kerja dan target buruh, serta menyedihkan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh buruh sawit.
Di samping itu, Zidan juga meminta agar perusahaan melakukan vaksinasi kepada pekerjanya.
"Vaksinasi masih minim, beberapa perusahaan sudah ada yang mengadakan, baik yang disediakan pemerintah maupun perusahaan sendiri," katanya.
Dalam kesempatan sama, perwakilan dari Serikat Pekerja Sawit Indonesia (Sepasi), Dianto Arifin meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang COVID-19 di kalangan buruh kelapa sawit.
"Kurangnya pengetahuan tentang virus di kalangan buruh juga menjadi salah satu permasalahan dalam menangani pandemi," katanya.
Ia menambahkan perusahaan dapat melibatkan serikat buruh untuk merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru dalam penanganan isolasi mandiri di perusahaan dan posko PPKM di wilayah kebun.
Di sisi lain, ia berharap agar perusahaan tetap membayarkan upah buruh bila ada yang terpapar. "Buruh yang terpapar COVID-19 maupun keadaan sakit biasa, harus tetap diberikan haknya," katanya.
Baca juga: Perkebunan sawit di Kotim diminta atur jadwal pekerja turun ke kota
Baca juga: Cegah COVID-19, PTPN V mulai pakai GeNose secara massal
Baca juga: Tujuh pekerja sawit di Lamandau Kalteng terkonfirmasi positif COVID-19
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021