Jakarta (ANTARA News) - Terpidana satu tahun kasus pemalsuan akta gadai Mukhammad Misbakhun menyatakan akan terus mengupayakan langkah hukum lebih tinggi setelah vonis.

"Proses hukum saya tidak akan berhenti hanya sampai vonis. Saya menempuh upaya hukum lebih tinggi untuk mencari keadilan," kata Misbakhun di Jakarta, Selasa.

Misbakhun menambahkan, nafsu untuk menghukum dirinya tidak pernah berhenti dari penguasa dan menyebutkan hukum bukan alat kekuasaan untuk menjatuhkan seseorang.

"Vonis terhadap saya menunjukkan bahwa hukum masih menjadi alat kekuasaan untuk menghukum lawan politiknya dengan alasan yang dicari-cari dan tidak berdasarkan hukum," katanya.

Menurut dia, vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Pusat sangat berbeda dengan pasal yang dituduhkan.

"Apa yang divoniskan kepada saya hari ini adalah sebuah pasal yang tidak ada dituntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pasal 263 KUHP. Sedang tuntutan saya adalah pasal 49 ayat 1 UU Perbankan. Kenapa hakim memvonis dengan pasal 263," kata politisi PKS itu.

Dalam pertimbangannya, hakim mengakui ini masalah perjanjian merupakan obyek keperdataan.

"Kenapa kemudian menjadi pidana? Hakim tidak melihat fakta persidangan bahwa ada pendapat saksi ahli yang menerima dan membenarkan adanya gadai tersebut tetapi tidak dipakai pendapat tersebut oleh hakim. Fakta adanya perjanjian restrukturisasi juga tidak dilihat oleh hakim," kata dia.

Ia menyebutkan, dia dituduh bersalah untuk sebuah pemalsuan dokumen yang dibuat bank, tapi banknya sendiri tidak dihukum untuk kasus pemalsuan tersebut.

"Karena hakim mengakui dalam putusannya bahwa surat gadai tersebut dokumen yg dibuat oleh pihak bank Century. Tapi kok dari pihak bank sendiri tak ada yang menjadi tersangka," kata dia.

Jatuhnya vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Misbakhun tidak akan menghambat proses pengusutan kasus bailout Bank Century.

"Semangat membongkar kasus bailout Bank Century yang diputus bersalah oleh DPR tidak akan berhenti dengan dihukumnya saya oleh pengadilan," kata anggota DPR itu.

Misbakhun divonis satu tahun penjara karena dugaan pemalsuan akta gadai Bank Century. (*)

ANT/D011/A041/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010