Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Mukhamad Misbakhun dan Direktur SPI Franky Ongkowardjojo penjara satu tahun .

Mereka dihukum karena terbukti membuat palsu dalam pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas letter of credit (L/C) Bank Century, Selasa.

Ketua Majelis Hakim Pramoedhana Kusumaadmadja, saat membacakan putusan, mengatakan kedua terdakwa telah melanggar pasal 263 ayat 1 karena terbukti malakukan surat.

Tentang tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa kedua terdakwa melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan junto pasal 55 dianggap tidak tepat.

"UU perbankan tersebut hanya berlaku pada komisaris dan pegawai bank, sedangkan kedua terdakwa lebih tepat kena pasal membuat surat palsu," katanya.

Kategori membuat palsu ini, kata majelis hakim, membuat surat yang tidak sesuai dengan hal sesungguhnya.

Majelis hakim menganggap pembuatan akta gadai pencairan yang dibuat pada 22 November 2007 dan dananya baru ada 27 November 2007.

"Walaupun semua surat yang menyiapkan dari pihak perbankan, kedua terdakwa menandatanganinya. Dengan tanda tangan tersebut surat itu menjadi berarti," jelas Pramoedhana.

Ajukan banding
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Muhammad Misbakhun menyatakan banding dalam waktu satu minggu.

Misbakhun menyatakan putusan majelis hakim janggal karena pasal 263 dan 264 KHUP baru muncul, sementara dalam tuntutan hanya pasal 49 UU Perbankan.

"Saya dituntut terbukti bersalah melanggar pasal 49, delapan tahun, tapi kemudian hakim menghukum saya dengan 263 yang tidak pernah ada dalam tuntutan," tegas Misbakhun.

Politisi dari PKS ini menyatakan ada rekayasa karena dalam tuntutan JPU tidak ada.

Sementara JPU Teguh Suhendro menyatakan masih pikir-pikir untuk tindakan hukum selanjutnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya Misbakhun dan Franky dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar karena diduga melanggar pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998.

Misbakhun dan Franky didakwa memalsukan sejumlah dokumen terkait LC tersebut.

Selaku pemilik sah deposito, seolah-olah mereka menyerahkan deposito sebesar 4,5 juta dolar AS kepada Bank Century.

Deposito itu sendiri seakan diterima dengan cara menyerahkan surat gadai atas deposito tanggal 22 November 2007 yang ditandatangani Franky Ongko dan Misbakhun sebagai pihak yang menyerahkan Deposito.

Permohonan LC dari PT Selalang Prima International tidak sesuai prosedur sehingga mengakibatkan Bank Century mengalami kerugian atau kredit macet.

Misbahkun dan Franky kemudian didakwa dengan pasal 49 ayat 1 UU No 10 tahun 1998 jo 55 ayat 1 KUHPidana dan juga didakwa pasal 264 ayat (2) jo pasal 55 ayat 1) KUHPidana karena sengaja menggunakan surat dagang palsu dan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya, paling berat 15 tahun penjara.
(J008/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010