"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Herdi Agusten, dalam persidangan di Jakarta, Selasa.
Yusak harus membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu ia harus membayar uang pengganti sebesar Rp45,7 miliar kurungan dua tahun penjara jika tidak mampu membayar.
Majelis hakim menyatakan Bupati Boven Digoel ini terbukti melakukan korupsi bersama-sama terkait pengadaan kapal tangker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode tahun 2002-2005.
Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa kontraproduktif dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan adalah Yusak dinilai sopan dan telah mengembalikan uang negara senilai Rp 1,8 miliar.
Dalam putusan tersebut, satu hakim yakni Andi Bachtiar memiliki pendapat sendiri (dissenting opinion) bahwa dakwaan yang terbukti terhadap Yusak yakni dakwaan subider yakni Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
Andi Bachtiar berpendapat Yusak selaku Bupati sekaligus ketua adat memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan dengan penunjukan langsung untuk mengadakan kapal tanker tersebut.
Sedangkan yang terkait dengan uang pengganti, ia mengatakan tidak ada satu saat bukti di persidangan yang menunjukkan terdakwa memperoleh keuntungan dari uang negara. Karena itu penuntut umum wajib membuktikan bahwa uang tersebut merupakan hasil korupsi.
"Uang Rp 1,8 miliar yang disita KPK harus dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.
Atas putusan tersebut, Yusak dan kuasa hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Yusak lima tahun penjara, denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp66,7 miliar.
(ANT/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010