Sydney (ANTARA News/AFP) - Seorang remaja Australia yang naik ke punggung ikan paus dan "menungganginya" telah mengatakan ia tak pernah bermaksud melukai hewan itu dan telah bertindak mengikuti insting ketika ia melingkarkan tangannya ke sekeliling tubuh makhluk raksasa laut tersebut.
Sam Matheson (14) mengatakan ia sedang bersama seorang teman di Middleton Beach di Albany, sebelah selatan Perth, ketika ia melihat hewan itu tak jauh dari pantai Western Australia dan memutuskan untuk melihat lebih dekat lagi.
"Saya berenang mendekatinya dan memegangnya, seperti orang yang berbaring pada tubuh ikan tersebut selama 20 atau 30 detik. Mulai pinggang tubuhku berada di luar air," kata remaja itu kepada Sunday Times, Perth.
"Rasanya seperti kulit lembut, benar-benar seperti kulit lembut, sangat lembut. Peristiwa tersebut bahkan tak menakutkan, rasanya seperti, `Bung, itu ikan paus`."
Remaja tersebut mengatakan ikan paus itu, yang ia perkirakan memiliki panjang 14 meter, bahkan tak mengetahui kehadirannya sampai ia berbaring di atasnya.
"Lalu, makhluk tersebut mengangkat ekornya, ikan paus itu menyelam dan agak menyeret tubuh saya, tapi saya tak apa-apa dan saya berenang kembali ke batu karang," katanya.
Matheson mengatakan ia tak mengetahui bahwa melanggar hukum atau berbahaya untuk berenang dalam jarak 30 meter dari ikan paus dan ia sekarang menyesali tindakannya.
"Seandainya saya mengetahui itu melanggar hukum, saya takkan pernah melakukannya," kata Matheson kepada surat kabar tersebut.
Cerita remaja yang menunggangi ikan paus menjadi berita utama setelah seorang saksi mata mengambil gambar anak lelaki itu sedang memanjat ikan paus tersebut, sehingga para pejabat memperingatkan masyarakat bahwa melakukan perbuatan semacam itu tidak sah dan berpotensi menimbulkan kematian.
Mereka mengatakan remaja tersebut beruntung telah lolos tanpa cedera dan kejadian itu dapat dengan mudah berakhir tragis, kalau saja ia berada di jalur pukulan ekor atau melakukan tindakan yang bertentangan.
Matheson diperkenankan pergi dengan peringatan bahwa orang yang mengganggu spesies yang dilindungi dapat menghadapi ancaman denda maksimum 10.000 dolar Australia (9.890 dolar AS) berdasarkan hukum lingkungan hidup.(*)
(Uu.C003/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010