Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah telah mencoba mengoreksi harga saham perdana PT Krakatau Steel (KS) yang dilepas ke publik namun akhirnya tidak bisa dilakukan karena sudah masuk dalam perjanjian terikat (binding agreement).

Menurut Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, pemerintah telah mencoba mengoreksi harga jual saham itu menjadi Rp950 per lembar dan bahkan Rp1.000 per lembar.

"Namun karena ini keputusan sudah namanya `binding agreement`, tidak bisa diubah lagi. Karena `binding` itu, sehingga berindikasi tidak bagus terhadap bisnis," ujarnya.

Mustafa mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan tentang harga saham yang akhirnya dilepas dengan harga Rp850 per lembar itu, yang dikatakan telah melalui proses analisa tersebut.

"Mereka (pihak KS) sudah kita minta untuk menjelaskan itu, dan mereka mengatakan siap mempertanggungjawabkan harga itu," kata Mustafa.

Harga jual yang dinilai beberapa kalangan terlalu rendah itu, menurut dia, belum tentu menimbulkan kerugian karena masih harus menanti reaksi pasar.

"Ada dua sisi. Kalau diyakini pasar bagus akan bergairah ke industri, tapi kalau diterjemahkan dari segi lain seakan-akan kemurahan," jelasnya.

Menrurut dia, pemerintah pun tidak dapat menunda penjualan saham PT Krakatau Steel yang diperkirakan bisa meraup dana Rp2,6 triliun itu karena bisa dikenakan penalti.

"Nanti saya minta mereka secara transparan dan harus obyektif, harus `fair`, sehingga semua yang mendapat kesempatan bisa beli, akan diaudit," demikian Mustafa.(*)
(T.D013/B012/B012/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010