Manado (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Wali kota Manado, Abdi Buchari dalam kasus korupsi dana bantuan sosial 2009, senilai Rp3,4 miliar.
Hakim Ketua A Pardede SH, pada sidang di PN Manado, Senin mengatakan, terdakwa Abdi Buchari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama sepuluh tahun, menghukum terdakwa dengan denda Rp200 juta, dan bila tidak digantikan, diganti dengan pidana empat bulan penjara," katanya.
Pardede mengatakan, menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp3,4 miliar.
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mengganti selama sebulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang untuk mengganti kerugian negara dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun
Hal yang memberatkan, kata Pardede, terdakwa selaku wakil wali kota dan Plt Wali kota Manado, tidak memberikan contoh teladan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.
Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, serta terdakwa sudah dihukum dalam perkara tindak pidana korupsi lain yang saat ini sementara menjalani.
"Hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, serta masih memiliki tanggungan keluarga," katanya.
Terhadap putusan tersebut penasehat hukum Abdi Buchari, yakni Noldy Sulu SH dan Mursalam Kaplele SH menyatakan banding.
(J009/A034)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010