"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah mengeluarkan keputusan kondisi dalam keadaan darurat dan dinyatakan dalam bahaya, yang diakibatkan bencana erupsi Gunung Merapi," kata di Posko Utama Penggulangan Bencana Merapi di Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin.
"Dengan demikian, dapat mengambil dana dari pos lain di APBD," tambahnya.
Menurut dia, hal itu artinya dana APBD untuk pos atau program yang bisa ditunda pelaksanaannya dapat dialihkan untuk tanggap darurat penanggulangan bencana Merapi.
Berapa pun nilainya, menurut Sultan, tidak masalah asalkan digunakan sesuai peruntukan.
"Dana itu digunakan untuk penanggulangan bencana dan membiayai kebutuhan para pengungsi di barak pengungsian selama status Merapi belum diturunkan dari awas menjadi siaga," katanya.
Sultan juga mengatakan, ambulance yang tidak membawa pasien diharapkan tidak membunyikan sirene, karena suara sirene dapat menimbulkan kepanikan warga.
"Suara sirene dapat mempengaruhi warga secara psikologis. Warga tampak masih trauma mendengar suara sirene, sehingga kami mengimbau sopir ambulance untuk tidak membunyikan sirene jika tidak membawa pasien," katanya.
(B015*V001/A035/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010