Solo (ANTARA) - Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) Aksara menyusul pengajuan Program Nasional Perumusan Standar berjudul Tata Letak Papan Tombol Aksara Jawa dan Fon Aksara Jawa oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).
Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi BSN Y. Kristianto Widiwardono melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Solo, Jumat, mengatakan pengusulan standar ini sebagai upaya melestarikan aksara-aksara nusantara.
Ia mengatakan standar tersebut bertujuan agar setiap karakter aksara dapat digunakan pada perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di platform, perangkat, maupun aplikasi yang ada.
"Sehingga bagi penyedia perangkat lunak tersedia acuan dalam menampilkan karakter aksara tersebut secara utuh, dan bagi masyarakat lebih mudah dalam penggunaannya," katanya.
Ia mengatakan dukungan standar juga dapat menjadi acuan untuk representasi bahasa dan simbol di sistem operasi utama, mesin pencari, browser, laptop, dan ponsel pintar, internet, dan "world wide web".
Baca juga: Aksara Jawa dan Sunda akan distandarkan di BSN
Dia mengatakan saat ini beredar luas di ranah digital, representasi digital aksara daerah, seperti Jawa, dengan berbagai macam variasi.
Menurut dia, dengan banyaknya variasi yang muncul tersebut perlu adanya standar sebagai acuan baku bagi pemangku kepentingan untuk mengembangkan perangkat keras atau lunak yang dapat merepresentasikan tulisan karakter aksara daerah secara tepat.
Ia mengatakan standar fon aksara daerah menetapkan ketentuan mengenai cakupan karakter aksara, pasangan dan sandhangan, dan sistem "opentype" yang digunakan untuk membentuk pasangan aksara.
"Sementara standar tata letak papan tombol aksara daerah mengatur pembagian layer dan tampilan tata letak aksara agar terjadi keseragaman sehingga memberikan kemudahan bagi pengguna," katanya.
Terkait dengan usulan SNI ke BSN, katanya, masyarakat dapat mengusulkan standar dengan tata cara pengusulan yang secara umum diawali dengan mengisi usulan program nasional perumusan standar (PNPS).
"Yakni dengan melampirkan draf usulan sesuai format penulisan SNI (PBSN 4 Tahun 2016 tentang Penulisan SNI). Pemangku kepentingan juga dapat menyampaikan usulan SNI melalui sekretariat komite teknis yang memiliki ruang lingkup sesuai judul proposal usulan PNPS. Daftar ruang lingkup dan sekretariat Komite Teknis dapat dilihat di SISPK," katanya.
Baca juga: PANDI daftarkan aksara Jawa, Sunda, Bali ke BSN
Baca juga: Pentingnya produk ber-SNI di tengah pandemi
Pewarta: Aris Wasita
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021