telah melakukan kegiatan terlarang itu sekitar November 2020

Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga tersangka kasus peredaran 59,8 gram ganja.

"Diawali beberapa hari yang lalu kita dapat info terkait adanya seorang bandar atau orang yang jual beli barang berupa ganja dengan inisial RS. Diduga yang bersangkutan telah melakukan jual beli narkotika jenis ganja dan kemudian dilakukan penangkapan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Polrestro Jakbar diminta lengkapi berkas kasus mantan Karutan Depok

Namun demikian, Azis tak merinci lebih lanjut waktu penangkapan dari tiga tersangka tersebut. Dia menjelaskan bahwa petugas Satres Narkoba menangkap tersangka RS di Jakarta Pusat bersama barang bukti ganja seberat 16,2 gram.

Kemudian dari hasil pengembangan kasus, kata Azis, petugas mengetahui bahwa tersangka RS memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang daftar pencarian orang (DPO) yang juga menjual ke salah satu tersangka lainnya yaitu ID yang ditangkap di Bogor.

Baca juga: Kapolrestro Jaksel apresiasi vaksinasi pusat rehabilitasi narkoba

Tersangka ID juga diketahui melakukan jual beli kepada tersangka lain atas nama HB yang ditangkap di Tangerang Selatan.

"Dari saudara HB didapat barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 42,8 gram. Dari 3 rangkaian penangkapan tersebut total terdapat total 59,8 gram ganja," ujar Azis.

Azis mengatakan bahwa tersangka RS telah melakukan kegiatan terlarang itu sekitar November 2020 dengan jual beli berkisar 100 gram.

Polisi menjerat para pelaku pasal 114 juncto pasal 111 ayat 1, dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca juga: Jaringan sabu asal Afrika Selatan diringkus Polrestro Jakarta barat

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021