"Sebab kalau nanti pimpinannya masuk pengadilan, fokus pemberantasan korupsi kita tidak berjalan lebih baik," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan deponir dipilih Kejaksaan Agung agar KPK fokus dalam tugasnya memberantas kasus korupsi.
Djoko berharap deponir kasus Bibit-Chandra tidak dipandang sebagai tindakan pemerintah memperlemah atau mengurangi peran KPK.
"Justru memperkuat KPK sebenarnya, untuk kepentingan lebih besar. Banyak sorotan di bidang hukum di masalah itu, sehingga kalau sampai ada tindakan-tindakan yang justru KPK tidak berperan kan tidak bagus," tuturnya.
Djoko menilai keputusan Kejaksaan Agung untuk mendeponir kasus Bibit-Chandra sebenarnya sejalan dengan kebijakan Presiden Yudhoyono yang sejak 2004 fokus pada upaya pemberantasan korupsi.
Meski demikian, keputusan Kejaksaan Agung itu masih membutuhkan pertimbangan dari legislatif, yudikatif, dan eksekutif, demikian Djoko.(*)
D013/s018/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010