Proses pelepasan desa dari kawasan hutan ini butuh dukungan dan aksi nyata dari bupati
Tarakan (ANTARA) - Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fernando Sinaga mengingatkan para bupati di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mendukung penuh pelaksanaan Reforma Agraria.
"Reforma Agraria merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah," kata Fernando, di Tana Tidung, Kaltara, Kamis.
Hal tersebut disampaikannya guna memaksimalkan kinerjanya selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten.
Pelaksanaan Reforma Agraria diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dan sesuai amanat perpres tersebut, dibentuk Tim Reforma Agraria Nasional.
Terkait hal tersebut, Fernando sudah melakukan pertemuan dengan Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali dan Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung, di Kantor Bupati Tana Tidung, Kaltara, Rabu (4/8).
Dia menjelaskan bahwa pemerintah kemudian membentuk GTRA guna membantu Tim Reforma Agraria Nasional menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Reforma Agraria.
GTRA kemudian dibentuk di tingkat pusat, tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota dengan anggota yang berasal dari berbagai sektor.
“Saya mengingatkan Bupati Tana Tidung dan semua bupati yang ada di Provinsi Kaltara dalam kapasitasnya sebagai ketua GTRA di kabupaten untuk proaktif dan memaksimalkan kinerjanya agar mencapai target Reforma Agraria di Kaltara yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat," kata Fernando.
Dia meminta bupati se-Kaltara selaku ketua GTRA kabupaten untuk fokus pada tiga agenda.
Pertama, Fernando Sinaga menemukan adanya tumpang tindih status kawasan dan peruntukan lahan di desa-desa di kawasan hutan di Kaltara. Kondisi ini telah menyulitkan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan desa-desa.
Karena itu, perlu segera dilakukan proses pelepasan desa dari kawasan hutan yang saat ini telah diatur oleh UU Cipta Kerja melalui PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah.
“Proses pelepasan desa dari kawasan hutan ini butuh dukungan dan aksi nyata dari bupati," katanya pula.
Agenda kedua, Fernando meminta bupati segera melakukan pemetaan objek Reforma Agraria dalam kawasan hutan.
“Bupati dan jajarannya di pemkab segera identifikasi tanah-tanah di kawasan hutan dan di luar kawasan hutan yang berpotensi sebagai objek reforma agraria," katanya lagi.
Fernando juga mengapresiasi Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali yang telah menyelesaikan pemetaan objek reforma agraria dalam kawasan hutan di Kabupaten Tana Tidung.
“Saya sangat berharap bupati lainnya di Provinsi Kaltara juga melakukan hal yang sama seperti Bupati Tana Tidung. Dengan adanya pemetaan objek reforma agraria dalam kawasan hutan di kabupaten," katanya.
Hal tersebut sebagai persyaratan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), maka rakyat, kelompok komunitas rakyat, masyarakat adat dan badan usaha milik desa dapat memanfaatkannya untuk kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
Agenda ketiga, menurut Fernando, yaitu tuntutan masyarakat kepada pemerintah agar bisa meninjau kembali Hak Guna Usaha (HGU) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang sudah diberikan kepada perusahaan perkebunan dan perhutanan segera dimediasi oleh bupati dalam kapasitasnya selaku ketua GTRA kabupaten.
“Kasus ini banyak terjadi di Kaltara. Tuntutan masyarakat soal peninjauan HGU dan HTI di lahan yang sudah puluhan tahun ditempati masyarakat dapat dimediasi melalui GTRA. Bupati dapat melibatkan seluruh stakeholders terkait," kata Fernando.
Dia menambahkan, melalui Komite I DPD RI, dirinya juga akan mengingatkan bupati lainnya di seluruh Indonesia soal tiga agenda tersebut, agar dijalankan di masing-masing kabupatennya dalam kapasitasnya selaku ketua GTRA kabupaten.
Baca juga: Kementerian ATR-KLHK percepat penyediaan tanah reforma agraria
Baca juga: Tingkatkan kesejahteraan, DPD dukung reforma agraria di Bengkulu
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021