Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum, Kamis kemarin, menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, yakni dari Kepala Polisi Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Eko Indra Heri sampaikan permohonan maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat ihwal dana hibah Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan 13 poin keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI.
Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
Kapolda Sumsel minta maaf terkait dana hibah Rp2 triliun Akidi Tio
Kepala Polisi Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Eko Indra Heri sampaikan permohonan maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat ihwal dana hibah Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio (warga asal Langsa, Aceh Timur, Provinsi Aceh) yang belum jelas keberadaannya.
Selengkapnya baca di sini
KPK sebut sidang Juliari pintu masuk usut keterlibatan pihak lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut fakta-fakta yang muncul saat persidangan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dapat dijadikan pintu masuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi bantuan sosial.
Selengkapnya baca di sini
Penyumbang Rp1 miliar masjid Nurdin Abdullah tidak harapkan proyek
Salah seorang pengusaha konstruksi Haeruddin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah mengaku jika sumbangannya sebesar Rp1 miliar untuk masjid murni sedekah tanpa mengharapkan imbal proyek.
Selengkapnya baca di sini
Ratusan warga Rejang Lebong tertipu investasi bodong
Ratusan warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengalami kerugian hingga Rp800 juta setelah tertipu investasi bodong di wilayah itu.
Selengkapnya baca di sini
13 poin keberatan KPK atas hasil pemeriksaan Ombudsman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan 13 poin keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI terkait adanya dugaan penyimpangan prosedur proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selengkapnya baca di sini
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021