Sorong (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong menemukan tiga penumpang Sriwijaya Air ber-KTP luar Provinsi Papua Barat tiba di Bandara Domine Eduard Osok tanpa mengantongi surat izin masuk dari satgas sebagai syarat dokumen perjalanan sebagaimana diatur dalam edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.

Tiga penumpang Sriwijaya Air dari Bandara Surabaya tersebut ditemukan saat Tim Satgas Penanganan COVID-19 melakukan pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bandara Domine Eduard Osok, Kamis.

Menurut petugas lapangan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Rodney, yang melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang yang tiba di Bandara Sorong, penumpang tersebut memiliki KTP luar Papua Barat, namun lolos naik pesawat tanpa ada surat izin masuk dari Satgas Penanganan COVID-19 sesuai edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.

Menurut dia, pihak maskapai sudah diberikan teguran berkali-kali agar tidak meloloskan penumpang yang tidak memiliki surat izin masuk kota Sorong selama penerapan PPKM, namun tetap saja bandel.

Baca juga: Terjadi lagi, penumpang pesawat masuk Kota Sorong tanpa izin satgas

Baca juga: Kota Sorong tambah 285 pasien COVID-19 sepekan terakhir


"Bahkan membuat catatan bahwa penumpang tersebut bertanggung jawab jika dipermasalahkan di bandara tujuan, seolah tidak memahami aturan PPKM dan membenturkan Satgas dengan pelaku perjalanan," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa temuan tersebut sudah berulang kali sehingga dapat disimpulkan bahwa pihak maskapai Sriwijaya di bandara asal Surabaya mengabaikan surat edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Herlin Sasabone yang memberikan keterangan terpisah, membenarkan bahwa dalam melakukan pengawasan penerapan PPKM di Nandara Sorong, tim lapangan satgas menemukan tiga penumpang datang dari Makassar tanpa dilengkapi dokumen syarat perjalanan surat izin masuk Kota Sorong sesuai edaran Wali Kota tentang PPKM.

Ia menjelaskan bahwa tim lapangan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong yang bertugas di bandara langsung memberi teguran kepada maskapai dan perjalanan tersebut.

Ditambahkannya, sejak awal penerapan PPKM sesuai edaran Wali Kota Sorong, terus didapati pelanggaran yang terjadi pada maskapai Sriwijaya, yaitu penumpang tidak memiliki kelengkapan surat izin masuk Kota Sorong.

"Kami berharap agar dalam pemberlakuan PPKM pihak maskapai Sriwijaya tidak membuat pelanggaran meloloskan para pelaku perjalanan dengan tidak memiliki surat izin masuk kota Sorong," demikian Herlinn Sasabone.*

Baca juga: 11 penumpang pesawat ditemukan masuk Kota Sorong tanpa izin satgas

Baca juga: Kasus kematian COVID-19 di Kota Sorong tinggi, namun tidak dilaporkan

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021