Timika (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Timika, Papua menyatakan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timika, Arie Pawarto Yustinus yang dikonfirmasi ANTARA, Minggu mengatakan kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan oleh jajarannya.
"Untuk sementara masih dalam tahap penyidikan," kata Pawarto.
Ia menerangkan, Kejari Timika telah menetapkan tiga orang tersangka yakni pimpinan PT TP selaku Agen Premium, Minyak Tanah dan Solar (APMS), DU dan DA. Jumlah tersangka, katanya, bisa bertambah dengan melihat indikasi nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
"Hampir bisa dipastikan jumlah tersangka tidak saja tiga orang itu, kemungkinan akan bertambah satu sampai dua orang lagi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Timika, Amri Kurniawan menambahkan sejauh ini penyidik telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi subsidi BBM di Timika.
Menurut Amri, penyidik Kejari Timika akan meminta bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jayapura untuk menghitung nilai kerugian negara yang dilakukan para tersangka.
"Sambil kita melengkapi berkas penyidikan para tersangka, kami akan meminta bantuan BPKP untuk menghitung total nilai kerugian negara," jelas Amri.
Selain kasus dugaan korupsi subsidi BBM, Kejari Timika saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan mobil air bersih di lingkungan Pemkab Mimikatahun 2008 yang sementara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Timika.
Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil air bersih tersebut melibatkan empat orang tersangka yakni JWH selaku kontraktor, dan tiga staf Pemkab Mimika masing-masing HWT, MS dan MH.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (E015/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010