Kendari (ANTARA News) - Guru Besar Kebangsaan Pasaca Sarjana Universitas Hauoleo Kendari, Prof Dr La Ode Abdul Rauf, MSc, menilai mantan Presiden RI Soeharto, belum pantas jadi pahlawan nasional, karena di penghunjung hayatnya, masih terbelit masalah hukum.

"Seseorang warga negara dapat diberi penghargaan sebagai pahlawan nasional karena dianggap berjasa besar terhadap negara, manakala yang bersangkutan sepanjang hayatnya diabdikan kepada negara tanpa masalah," kata Prof La Ode Rauf di Kendari, Minggu.

Nah, mantan Presiden Soeharto kata La Ode Rauf, di akhir masa kekuasaannya menjadi presiden, banyak melakukan praktek-praktek kolusi, korupsi dan nepotisme yang hingga saat ini masalahnya belum selesai secara hukum.

"Kalau negara mau memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Pak Harto, tuntaskan dulu masalahnya di pengadilan," katanya

Dalam pandangan Prof Rauf, Soeharto baru pantas diberi gelar pahlawan nasional, jika dalam proses persidangan di pengadilan, yang bersangkutan tidak berbukti seperti apa yang dituduhkan jaksa.

"Kalau tuduhan korupsi terhadap pak Harto tidak terbukti secara hukum, yang bersangkutan sangat pantas diberi gelar Pahlawan Nasional, karena diakui atau tidak, pak Harto memiliki jasa besar terhadap pembangunan dan kemajuan bangsa ini," katanya.

Menurut Prof Rauf, gelar pahlawan nasional hanya boleh diberikan kepada warga negara yang dinilai berjasa terhadap negara, setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Itu artinya kata dia, biar seseorang berjasa besar terhadap negara, akan tetapi sebelum meninggal dunia melakukan kesalahan yang bisa melukai hati rakyat, yang bersangkutan tidak pantas diberi gelar pahlawan nasional.

"Untuk memberikan penghargaan atas jasa-jasanya tidak masalah, namun memberikan gelar Pahlawan Nasional itu tidak boleh. Pahlawan nasional, hanya diberikan kepada warga negara yang benat-benar mengabdi kepada negara tanpa cacat," katanya.

Disitulah ujar Prof Rauf, makna dan arti penting dari pemberian gelar Pahlawan Nasional yang menjadi kebanggaan, bukan hanya keluarganya akan tetapi seluruh warga negara.

"Nah, kalau orang besalah juga diberi gelar itu, lalu apa yang bisa dibanggakan dari gelar itu. Kan mengabdikan diri kepada negara tanpa cacat itu yang menjadi kebanggaan keluarga penerima maupun masyarakat," katanya. (ANT-227/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010