..kalau tak ada konsumen, maka tidak akan ada pelaku usaha,

Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) mengadakan sosialisasi kegiatan Raksa Nugraha Indonesian Consumer Protection Award (ICPA) yaitu bentuk apresiasi yang akan diberikan kepada pemerintah dan pelaku usaha karena bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Selain itu, ICPA diadakan dalam rangka mempromosikan sikap keberpihakan masyarakat terhadap perlindungan konsumen.

“Raksa itu penjaga (dan) Nugraha itu anugerah, siapa yang menjadi anugerah? Konsumennya. Karena kalau tak ada konsumen, maka tidak akan ada pelaku usaha,” ujar Ketua Komisi Pengkajian dan Pengembangan BPKN Arief Safari dalam webinar, Jakarta, Kamis.

Meskipun ia merasa terkadang hak-hak konsumen tidak terpenuhi, namun disebutkan banyak juga pelaku usaha yang sudah berupaya melakukan yang terbaik bagi pelanggannya. Dalam hal ini, ungkapnya, terdapat beberapa BUMN yang telah dinilai oleh BKPN pada tahun-tahun sebelumnya cukup baik performa atas perlindungan terhadap konsumen.

"Kiranya pantas bagi kami untuk juga memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang memang sudah melakukan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, kami mengeluarkan Raksa Nugraha," jelas Arief.
Baca juga: BKPN kawal tradisi kirim parsel Lebaran agar layak diterima konsumen

Anggota BKPN Heru Sutadi menyatakan pihaknya akan membagi dua kategori besar peserta.

Pertama, ialah pemerintah yang mencakup pusat, daerah (provinsi, kabupaten, kota), dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sementara kategori lainnya adalah pelaku usaha, terdiri BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

Kategori pemeringkatan dalam ICPA dari yang tertinggi adalah diamond, disusul platinum, gold, silver dan bronze.

Proses penentuan hal tersebut dikatakan akan dilakukan secara independen, sehingga pihak mana saja yang memperoleh penghargaan bukan karena titipan.

Launching kegiatan ICPA telah dilaksanakan sejak 7 Juli 2021 dengan tema “Konsumen Terlindungi, Kepercayaan Meningkat, Ekonomi Bangkit”. Adapun puncak penganugerahan Raksa Nugraha ICPA akan diadakan pada tanggal 10 November 2021 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan.

Seperti diketahui, BPKN merupakan wadah yang berfungsi mengembangkan upaya perlindungan konsumen sesuai amanah Pasal 33 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu tugas dari BPKN adalah menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.

Baca juga: BPKN ungkap kelebihan dan kelemahan dari sistem COD

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2021