Rudi segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi apa yang dia ketahui, sebab ia juga hadir dalam prosesi penyerahan pekan laluSumatera Selatan (ANTARA) - Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan menetapkan satu orang saksi baru dalam kasus penyelesaian polemik dana hibah senilai Rp2 triliun dari keluarga Almarhum Akidi Tio, Kamis.
Saksi baru tersebut bernama Rudi, salah satu pihak keluarga Akidi Tio yang turut menghadiri seremonial penyerahan pelakat dana hibah di Mapolda Sumatera Selatan pada, Senin (26/7).
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Supriadi di Palembang, Kamis, mengatakan, Rudi akan segera diperiksa oleh penyidik reserse kriminal umum untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan sehingga terbentuk konstruksi hukum dalam kasus tersebut."Rudi segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi apa yang dia ketahui, sebab ia juga hadir dalam prosesi penyerahan pekan lalu," ucap dia.
Baca juga: Kompolnas bersama Mabes Polri awasi kasus donasi Rp2 triliun
Baca juga: Tim Wasriksus Polri agendakan pemeriksaan Kapolda Sumsel hari ini
Menurutnya tim penyidik akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada para saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada peningkatan status nantinya.
Termasuk juga memastikan tim penyidik akan terus menelusuri identitas pemilik nomer rekening yang tercantum dalam bilyet giro (bukti pencairan) dana hibah senilai Rp2 triliun dari saksi Heryanti Tio."Masih menunggu jawaban pihak otoritas perbankan (Bank Indonesia) terkait izin pemeriksaan identitas," ujarnya.
Sebab meskipun Kapolda sudah memaafkan perbuatan para saksi tersebut bukan berarti proses hukum akan dihentikan, melainkan akan diselesaikan hingga tuntas.
"Permintaan maaf Itu secara pribadi dari kapolda, tapi secara permasalahan (hukum) masih kami gali dan masih kami selidiki," tukas-nya.
Baca juga: Kapolda Sumsel minta maaf terkait dana hibah Rp2 triliun Akidi Tio
Baca juga: Mabes Polri turunkan tim internal telusuri kasus donasi 2 triliun
Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021