Makassar (ANTARA) - Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Amri Mauraga menjadi saksi di sidang kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah setelah adanya bantuan dana tanggung jawab sosial (CSR) ke masjid pribadinya.
"Pemberian dana CSR sebesar Rp400 juta untuk pembangunan masjid di Kawasan Pucak Maros sesuai dengan prosedur," ujar Amri Mauraga di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis.
Ia mengatakan, sebelum pemberian bantuan CSR ke masjid di Kawasan Pucak Kabupaten Maros itu, telah dibentuk surat keputusan (SK) direksi yang menunjuk suatu tim atau komite melakukan verifikasi.
Amri mengungkapkan pada November 2020 di rumah jabatan (Rujab) gubernur Sulsel, dirinya sempat berbincang beberapa hal, termasuk kemungkinan apakah dana CSR Bank Sulselbar bisa dialokasikan untuk membantu pembangunan masjid.
Baca juga: Penyumbang Rp1 miliar masjid Nurdin Abdullah tidak harapkan proyek
"Waktu itu dia (Nurdin Abdullah) bilang, apakah masjid memungkinkan menggunakan dana CSR, saya jawab memungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuannya," katanya.
Amri menyebut dana CSR dapat dicairkan jika telah menyetor proposal, RAB, dan disertai tanda tangan pengurus masjid serta nomor rekening yayasan masjid. Setelah itu, barulah tim melakukan verifikasi dan tim sejumlah empat orang telah melakukan kunjungan lapangan (survei).
Dari RAB senilai Rp950 juta yang diajukan pengurus masjid, Amri mengakui pihak Bank Sulselbar hanya mampu memberikan sebanyak Rp400 juta.
"Pada 8 Desember 2020, kami akhirnya sepakat memberikan Rp400 juta langsung ke yayasan masjid. Saya tidak tahu pasti tim yayasannya, tetapi saya ingat pak Suwardi sebagai ketua," jelasnya.
Amri melanjutkan, pihaknya mengetahui jika pembangunan masjid tersebut berada di atas tanah NA yang diwakafkan. Apalagi, fasilitas rumah ibadah di desa tersebut sangat terbatas.
Baca juga: Dua penyumbang Rp100 juta buat masjid Nurdin Abdullah jadi saksi
"Kami tahu juga lokasinya. Pemukiman warga jauh dengan masjid. Masjid terdekat berjarak sekitar 3 kilometer. Jadi dana CSR ini tidak ada paksaan, murni untuk pembangunan masjid," tegasnya.
Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Amran Hanis, mengatakan sudah jelas dari keterangan saksi bahwa uang Rp400 juta murni dari Dana CSR Bank Sulselbar dan telah melalui prosedur yang tepat.
"Ada tim yang ditunjuk, mereka meneliti proposal itu sampai melakukan survei ke lapangan. Setelah dianalisa, kemudian dirapatkan dan diputuskan bersama selurut peserta rapat direksi," katanya.
Arman Hanis juga menekankan, jika pemberian dana langsung ke rekening yayasan, bukan ke Nurdin Abdullah atau ke orang lain. "Kesaksian dan fakta persidangan hari ini sudah sangat jelas," terangnya.
Baca juga: KPK: Warga bisa tetap gunakan masjid yang ada di tanah Nurdin Abdullah
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021