Denpasar (ANTARA) - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan secara simbolis kepada penumpang dan ahli waris yang menjadi korban tenggelamnya KMP Yunicee di perairan kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Bali, pada 29 Juni 2021, dengan nilai total santunan Rp862 juta.

"Kami turut berduka cita yang mendalam kepada seluruh penumpang KMP Yunicee dan pihak keluarga," kata Direktur Operasional PT Jasa Raharja Member Of IFG Dewi Aryani Suzana, dalam keterangan tertulisnya diterima di Denpasar, Kamis.

Dewi mengemukakan, sesuai amanat UU, Jasa Raharja ditugaskan memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna angkutan umum, baik darat, laut maupun udara. "Perlindungan dasar Jasa Raharja otomatis berlaku kepada masyarakat yang membeli tiket resmi," ujarnya.

Penyerahan santunan kepada Jasa Raharja telah dilakukan pada Rabu (4/8) kepada tiga perwakilan ahli waris korban KMP Yunicee, yakni Lilik Yulianah yang merupakan ahli waris dari I Made Gunadi, Ni Luh Kadek Sulanta (ahli waris dari Wira Sentana), dan Rosi Pujiningsih (ahli waris dari Sutarji).

Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja Member Of IFG Dewi Aryani Suzana bersama Direktur SDM Rubi Handojo dan Direktur Operasional PT Jasaraharja Putera Rahmat Slamet, didampingi oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali Dwi Sasono.

Turut menyaksikan pada acara tersebut Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Kepala Basarnas Bali Gede Darmada dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta.

Dewi menambahkan, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada keluarga ahli waris penumpang lainnya, melalui transfer langsung ke rekening ahli waris penumpang meninggal dunia di enam kabupaten/kota.

Santunan yang melalui transfer rekening diterima penumpang dari Surabaya (satu penumpang), Banyuwangi (tujuh penumpang), Denpasar (lima penumpang), Singaraja (lima penumpang), Pamekasan (satu penumpang, dan Tasikmalaya (satu penumpang),

"Untuk korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, Jasa Raharja menjamin biaya rawatan sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Kami terrus berupaya mempercepat pelayanan santunan, rata-rata santunan dapat diselesaikan dalam waktu satu hari 14 jam," ucapnya

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017, sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah, setiap penumpang yang menjadi korban yang meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Kemudian bagi korban luka-luka akan mendapat penjaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja maksimal hingga Rp20 juta dan bagi korban meninggal tanpa ahli waris diserahkan santunan biaya penguburan sebesar Rp4 juta.

Baca juga: Jasa Raharja Bali jamin korban musibah tenggelamnya KMP Yunicee

Berdasarkan data Basarnas, total jumlah penumpang KMP Yunicee tercatat sebanyak 75 orang. Dari total penumpang, sebanyak 24 penumpang meninggal dunia, tujuh penumpang lainnya luka-luka dan 44 penumpang selamat tidak mengalami cedera.

Baca juga: KSOP: KMP Yunicee terseret arus dan gelombang

Sementara itu, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PT Jasa Raharja yang telah memberikan santunan tersebut.

Baca juga: TNI AL temukan titik lokasi tenggelamnya KMP Yunicee

"Semoga dengan adanya santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga korban, sedangkan korban yang masih sakit semoga cepat dipulihkan, sehingga dapat beraktivitas sebagaimana mestinya," katanya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021