Kalau alasan penahanan gaji itu nantinya ditanyakan langsung ke Pemkab Pulau Morotai saja
Ternate, Malut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara (Malut) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjalani vaksinasi COVID-19 dan bagi yang belum divaksin maka konsekuensinya gaji bulanan mereka ditunda pembayarannya.
Penjabat Kepala Unit BRI Kabupaten Pulau Morotai, Indra Nova saat dihubungi, di Ternate, Kamis, membenarkan adanya penahanan gaji bagi seluruh ASN berdasarkan perintah Pemkab Pulau Morotai.
"Memang betul, sesuai komunikasi dan arahan yang diperoleh melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morotai Suriani Antarani telah meminta BRI agar gaji ASN Morotai ditunda sementara," katanya.
Menurut Indra arahan tersebut langsung dari Kepala BPKAD ke BRI agar semua gaji ASN Morotai ditunda dan memang sudah ada beberapa instansi yang gaji mereka sudah masuk.
Dia tidak menjabarkan mengapa sehingga gaji ASN ditunda. "Kalau alasan penahanan gaji itu nantinya ditanyakan langsung ke Pemkab Pulau Morotai saja," kata Indra Nova.
Namun, saat Kepala BPKAD Pulau Morotai, Suriani Antarani dihubungi terpisah meminta agar alasan penahanan mengarahkan kepada awak media untuk langsung bertanya kepada sekretaris daerah (sekda).
Sementara itu sebagian besar ASN Kabupaten Pulau Morotai menyayangkan kebijakan pemkab setempat untuk memerintahkan BRI Morotai agar menahan gaji ribuan ASN.
Apalagi bila penahanan gaji itu terjadi diduga karena ASN belum belum melakukan vaksinasi COVID-19, sehingga Pemkab Morotai menahannya.
Seperti Dinas PU Pulau Morotai, rata-rata ASN belum menerima gaji karena informasi yang beredar bahwa ASN yang belum divaksin gajinya ditahan, sehingga mengakibatkan sejumlah ASN di Dinas PU Morotai tidak masuk kantor.
Salah seorang ASN Pulau Morotai, Muhammad saat dihubungi membenarkan kalau gaji yang biasanya mereka terima melalui ATM belum ditransfer dan alasan yang disampaikan belum melakukan vaksinasi COVID-19.
Kendati demikian, mereka minta agar gajinya jangan ditahan, karena gaji yang mereka peroleh setiap bulan harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 30 SKPD di lingkup Pemkab Pulau Morotai baru 11 SKPD yang telah terbayar gaji bulanannya.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 bertambah 14 orang asal Morotai
Baca juga: IDI sesalkan masyarakat Malut tidak disiplin prokes
Baca juga: Polisi sosialisasi penanganan COVID-19 di Morotai
Baca juga: Pemerintah diminta upayakan penerbangan internasional di Morotai
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021