Kebijakan Satu Peta merupakan program prioritas sebagai manifestasi Nawa Cita yang bertujuan untuk menciptakan satu peta yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel dengan skala yang sama
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan informasi geospasial dalam Kebijakan Satu Peta merupakan salah satu kebijakan utama yang dibutuhkan dalam dasar perencanaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di masa depan.
"Kebijakan Satu Peta merupakan program prioritas sebagai manifestasi Nawa Cita yang bertujuan untuk menciptakan satu peta yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel dengan skala yang sama," kata Menko Airlangga dalam Rakornas Informasi Geospasial 2021 daring, Kamis.
Hal tersebut, lanjutnya, diperlukan dalam mendukung perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin, konsesi, hak atas tanah, dan kebijakan nasional yang berbasis spasial.
Informasi geospasial merupakan informasi aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta untuk pertama kali diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016 dan telah menyelesaikan seluruh target kompilasi dan integrasi terhadap 85 peta tematik dengan cakupan wilayah di 34 provinsi. Pada tahap sinkronisasi telah teridentifikasi irisan pemanfaatan ruang di Indonesia sebesar 40,6 persen dari luas wilayah Indonesia atau sebesar 77,4 juta hektar.
Kemudian melalui Perpres Nomor 23 tahun 2021, pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dilanjutkan dengan memperluas jumlah target menjadi 158 Peta Tematik di bidang Perekonomian dan Keuangan, Kebencanaan, serta Kemaritiman.
“Pembangunan infrastruktur prioritas membutuhkan dukungan produk rencana tata ruang yang terintegrasi mencakup ruang darat, laut, udara, termasuk ruang dalam bumi membuat rencana tata ruang lebih mudah diakses dan dijadikan acuan. Oleh karenanya, Kebijakan Satu Peta menjadi krusial,” tutur Menko Airlangga.
Saat ini, produk Kebijakan Satu Peta telah dimanfaatkan untuk mendukung implementasi berbagai program atau kebijakan nasional berbasis spasial yang meliputi Online Single Submission (OSS), Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dalam rangka Reforma Agraria, optimalisasi konektivitas infrastruktur dan pemerataan ekonomi, perbaikan kualitas tata ruang, penetapan Lahan Sawah Dilindungi, pengembangan Food Estate, konsolidasi data perkebunan kelapa sawit nasional, serta perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah.
Airlangga berharap produk Kebijakan Satu Peta terus dioptimalkan pemanfaatannya dalam penyediaan sistem informasi berbasis spasial, khususnya dari aspek ekonomi dan investasi berupa pemetaan potensi sumberdaya ekonomi.
Kemudian pada aspek dukungan sosial dan kesehatan masyarakat berupa dukungan terhadap pelaksanaan PPKM, terutama terkait penyediaan peta persebaran dan distribusi informasi terkait kondisi kesehatan suatu wilayah yang meliputi dukungan fasilitas kesehatan, ketersediaan alat kesehatan, ketersediaan obat-obatan, distribusi vaksin dan oksigen.
"Selain itu juga aspek lingkungan hidup dan mitigasi bencana berupa pemetaan kawasan konservasi, pemetaan kebencanaan, dan aspek pemanfaatan informasi geospasial lainnya,” jelas Airlangga.
Baca juga: Perkuat sistem informasi spasial pantau laju penyebaran COVID-19
Baca juga: BIG: Sumba Timur-NTT berada di pertemuan titik ruang DAS, rawan banjir
Baca juga: BIG: Tata permukiman Kabupaten Bogor antisipasi potensi bencana
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021