Dengan adanya Perpres Nomor 49 Tahun 2021, usaha mikro kecil menengah (UMKM) kita naikkan kelas

Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas Kementerian Investasi Aries Indanarto mengatakan regulasi atau peraturan turunan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yakni Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menaikkan kelas UMKM.

"Dengan adanya Perpres Nomor 49 Tahun 2021, usaha mikro kecil menengah (UMKM) kita naikkan kelas," kata Aries dalam Ngobrol Virtual Ombudsman RI dengan tema “Kebijakan Investasi Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Perspektif Pelayanan Publik” yang digelar Kamis.

Dalam paparannya, Perpres Nomor 49 Tahun 2021 mengakomodasi 182 bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang menjadi daftar bidang usaha yang dialokasikan atau dilakukan kemitraan dengan UMKM.

Baca juga: Bima Arya sebut implementasi UU Ciptaker butuh penyesuaian

Dia menjelaskan pengaturan di dalam Perpres tersebut juga memberikan keleluasaan agar ruang bagi UMKM tidak bisa dimasuki oleh investasi besar utamanya PMA (Penanaman Modal Asing). UU Ciptaker dan peraturan turunannya, lanjut Aries, membuat para pelaku UMKM lebih berdaya saing.

"Presiden Joko Widodo memberikan arahan investasi tidak saja harus mengurusi investasi besar, tapi kita juga harus memperhatikan dan mengembangkan usaha mikro kecil menengah," ujarnya.

Selain itu, Aries juga mengatakan target investasi di tahun 2021 berada di angka Rp900 triliun. Sementara rilis investasi sejak Januari hingga Juni 2021 telah mencapai hampir setengah dari target yang telah ditetapkan.

"Kita sudah lakukan rilis realisasi investasi selama satu semester, Januari hingga Juni sudah tercapai 49,2 persen, kurang lebih angkanya Rp442,8 triliun," katanya.

Dia mengatakan target investasi dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sendiri adalah sebesar Rp 858,3 triliun. Target Rp900 triliun dari Kemeninvest bertujuan untuk mengejar angka pertumbuhan ekonomi yang telah disepakati yakni di angka lima persen.

Dengan adanya investasi, lanjutnya, lapangan kerja akan tercipta yang kemudian diharapkan semakin meningkatkan pendapatan masyarakat dan menciptakan daya beli. Dia juga menyebut manufaktur menjadi prioritas sebagai sektor yang dapat membawa dampak positif dalam aspek ketenagakerjaan.

"Sektor prioritas, sektor manufaktur yang banyak mempekerjakan tenaga kerja. Kemudian dari situ hasil-hasil produksi bisa diekspor dan bisa memiliki nilai tambah," ujarnya.

Baca juga: Rizal Mallarangeng: UU Ciptaker adalah reformasi kelembagaan terbesar

Pewarta: Muhammad Jasuma Fadholi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021