Mekkah (ANTARA News) - Kementerian Agama mengusulkan agar pembayaran dam (denda) bagi jamaah haji dimasukkan ke dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) guna menghindari praktik percaloan dam yang merugikan jamaah.
"Bila pembayaran dam dikoordinasikan dengan pemerintah atau masuk dalam komponen BPIH, satu persoalan tentang calo selesai," kata Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama Zainal Abidin Supi di Kantor Haji Indonesia, Jalan King Fahd, Madinah, Jumat.
Polisi Madinah, seperti dilansir surat kabar Ukadh, Minggu (24/10) lalu, menangkap 10 warga negara Indonesia (WNI) dengan dugaan menipu jamaah asal Indonesia, salah satunya terkait dam. Kesepuluh WNI tersebut adalah mukimin asal Indonesia di Arab Saudi.
Selama ini mukimin di Arab Saudi memang banyak yang melakukan bisnis percaloan dam, badal haji dan beberapa jasa lainnya.
Menurut Zainal, selama ini dam telah dimanfaatkan sejumlah oknum untuk mencari keuntungan dengan sejumlah modus. Dengan tidak dikoordinasikan dengan pemerintah, pembayaran dam ini kurang mendapatkan pengawasan.
"Kalau (yang dititipi) amanah ya alhamdulillah. Kalau tidak, bagaimana?" kata Zainal.
Kementerian agama sudah mengusulkan agar dam dimasukkan dalam BPIH sejak 5-6 tahun lalu. Namun usul tersebut belum disetujui oleh DPR. "Untuk lebih baik semestinya usul itu disetujui," kata Zainal. (*)
(T.E001/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010