Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan hingga Oktober 2010, sekitar 585 pegawai mereka terkena penegakan disiplin.

"Kami telah memberikan hukuman sesuai dengan rekomendasi atas pelanggaran yang mereka lakukan," ujar Kasubag Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Ditjen Pajak, Arif Mahmudin, dalam diskusi di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, saat ini ada sekitar 459 pegawai yang terkena surat peringatan, 51 terkena hukuman ringan, 29 terkena hukuman sedang, 32 terkena hukuman berat dan 13 sedang menjalani skorsing, termasuk pemberhentian sementara.

"Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2009 yang mencapai 526 orang dan 406 orang pada 2008," ujarnya.

Ia mengatakan para pegawai yang melakukan pelanggaran di antaranya seperti terlambat datang ke kantor sebanyak lima kali dalam sebulan, memberikan arahan yang tidak benar kepada Wajib Pajak, melaksanakan tugas tidak sesuai prosedur dan berbuat curang.

"Kami memberikan sanksi administratif dengan awalnya memberikan surat peringatan (SP) I atau berupa kartu kuning, apabila tidak melaksanakan tugas, kemudian SP II atau kartu biru bila kembali kesalahan sama dalam tiga bulan dan SP III atau kartu merah bila melakukan kesalahan yang sama dalam tiga bulan setelah kartu biru," ujar Arif.

Ia menjelaskan bagi para pegawai yang terlambat 12 kali berturut-turut dalam sebulan, para pegawai akan dipotong remunerasinya sebesar 12,5 persen ditambah dengan denda akibat diterimanya SP, remunerasi akan dipotong 25 persen.

"Kalau orang pajak terlambat 12 kali bahkan satu detik akan dipotong tunjangannya 12,5 persen ditambah penerbitan kartu 25 persen. Jadi bisa dipotong 37,5 persen dalam sebulan. Ini termasuk berat bahkan untuk ukuran negara maju," ujarnya.

Kemudian, para pegawai yang melakukan pelanggaran berat, seperti melakukan pelanggaran yang mendapatkan vonis pihak berwajib dan konsekuensinya mendapatkan surat pemberhentian dengan tidak hormat.

"Kami memberikan hukuman tergantung kategorinya pelanggaran sedang ataukah berat, kami juga mengurangi remunerasi dan tunjangan pegawai, apabila yang bersangkutan telah berkali-kali melakukan pelanggaran yang sama, termasuk penurunan pangkat," ujarnya.

Pelanggaran berat lain yang dimaksud seperti menerima uang dari Wajib Pajak, pemalsuan dan mengubah data di Surat Setoran Pajak (SSP), merekayasa Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), cerai tidak mempunyai ijin, serta kasus pengadaan tanah.

"Hukuman berat itu ada yang terkait pajak ada yang tidak. Ada yang karena kesalahan pribadi seperti cerai tidak izin tidak melaporkan. Diberhentikan karena masalah seks, wanita simpanannya hamil dan mengadu karena disuruh menggugurkan, ikut judi dan ketangkap, bahkan ada yang menerima uang hanya Rp500 ribu," ujar Arif.

Secara total dari 19 pegawai yang melakukan pelanggaran berat, Arif menjelaskan, tujuh pegawai diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, empat pegawai diberhentikan tidak hormat, dua pegawai diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, dan enam pegawai diberhentikan karena terkait kasus pidana atau tidak masuk enam bulan berturut-turut atau lebih.

"Pemeriksaan atas pelanggaran dilakukan Itjen, KITSDA Ditjen Pajak, bisa dari siapa saja. Nanti hukumannya sesuai rekomendasi," ujarnya.

(S034/A026/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010