Jakarta (ANTARA) - LinkedIn digugat atas tuduhan telah menggelembungkan jumlah orang yang menonton video iklan di platform mereka sehingga membebani ratusan ribu pengiklan, dikutip dari Reuters, Kamis.
Dipimpin oleh TopDevz Inc dan Noirefy Inc, pengiklan mengatakan LinkedIn telah menghitung tampilan iklan video dari aplikasi pengguna, bahkan saat video hanya diputar di luar layar karena pengguna sudah menggulirkan halaman.
Gugatan ini dilayangkan setelah LinkedIn mengatakan pada 12 November bahwa para insinyurnya telah menemukan dan memperbaiki bug perangkat lunak yang mungkin menyebabkan 418.000 overcharges atau kelebihan biaya.
LinkedIn mengatakan lebih dari 90 persen dari overcharges kurang dari 25 dolar AS dan memberikan kredit untuk hampir semua pengiklan yang terkena dampak.
Dalam gugatan mereka, pengiklan mengatakan biaya yang berlebihan membuat mereka memiliki lebih sedikit uang untuk dibelanjakan di tempat lain, termasuk untuk iklan. Mereka menuntut ganti rugi dan restitusi yang tidak ditentukan.
Menanggapi hal itu, LinkedIn mengatakan, pihaknya berharap dapat menunjukkan bahwa klaim tersebut salah karena mereka berkomitmen pada transparansi dan integritas produk iklan mereka.
Hakim magistrat Amerika Serikat Susan van Keulen menolak klaim berbasis penipuan dan klaim persaingan tidak sehat tersebut. Dia mengatakan, penggugat tidak cukup membuktikan bahwa LinkedIn telah merugikan masyarakat luas.
Namun hakim yang berbasis di San Jose, California, mendorong pengiklan untuk membuktikan klaim tersebut berdasarkan teori bot, klik yang salah, dan klik palsu yang bisa meningkatkan metrik.
Warren Postman, pengacara penggugat, lega dengan keputusan tersebut dan berharap dapat membuktikan bahwa LinkedIn telah melanggar hukum.
Saat ini, kasus tersebut dalam Litigasi Metrik Iklan LinkedIn, Pengadilan Distrik A.S., Distrik Utara California, No. 20-08324.
Baca juga: LinkedIn izinkan karyawan untuk bekerja penuh waktu secara "remote"
Baca juga: Data pengguna LinkedIn terekspos
Baca juga: LinkedIn perbarui fitur mencari kerja
Penerjemah: Suci Nurhaliza
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021