Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) generasi V fokus pada perlindungan, penghormatan dan pemajuan HAM pada kelompok rentan.
"Kelompok rentan tersebut meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat," kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dalam rangka menyosialisasikan Ranham generasi V, Kemenkumham akan menggelar peluncuran Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Ranham pada 5 Agustus 2021 secara virtual yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia.
Secara substantif, Ranham generasi V dirumuskan berdasarkan "baseline" dan rujukan situasi terkini kelompok rentan yang perlu direspons pemerintah.
Baca juga: Presiden teken Perpres revisi Rencana Aksi Nasional HAM 2015-2019
Baca juga: KSP: Perpres RANHAM peta pelaksanaan tanggung jawab HAM pemerintah
"Ranham juga dirumuskan berdasarkan sejumlah masukan dan rekomendasi badan-badan HAM PBB yang harus ditindaklanjuti pemerintah Indonesia," tutur Yasonna.
Senada dengan itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan penyusunan Ranham generasi V melalui proses yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari unsur pemerintah, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, masyarakat sipil dan akademisi.
Penilaian Ranham tidak hanya pada aspek administrasi tetapi juga substansi pencapaian aksi. Ranham generasi V juga mendorong capaian pelaksanaan aksi HAM yang bertujuan kepada "outcome" bukan lagi aspek administrasi saja. Sehingga, manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Secara umum, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan program pemajuan HAM di Tanah Air, Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2021 menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Ranham.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021