"Modus operandinya ini pengiriman melalui paket, ini berawal dari adanya info yang diterima bahwa akan ada masuk paket barang sabu dari Nigeria," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.
Yusri menjelaskan, paket sabu-sabu tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 15 Juli 2021. Meski demikian paket tersebut tidak langsung disita namun tetap dikirim ke alamat tujuan untuk menangkap pemesannya.
"Setelah barang di cek paket tersebut isinya sabu-sabu tetapi untuk bisa ungkap siapa yang pasan dan tim penyidik melakukan 'undercover' mengirimkan barang tersebut sesuai permintaan yang arahnya ke daerah Kunciran, Tangerang," katanya.
Paket kemudian dikirimkan ke alamat penerima dan dilakukan pengintaian. Kemudian saat penerima paket tersebut datang untuk mengambil paketnya petugas langsung bergerak untuk menangkap penerima yang diketahui RR.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian membawa tersangka RR untuk diperiksa secara intensif dan menjalani proses hukum karena diduga RR turut terlibat dalam jaringan pengedar narkoba lintas negara.
"Ini masih kita kembangkan lagi apakah ada lagi di atasnya, tapi RR sudah ditahan mudah-mudahan ini berkembang untuk menangkap siapa otak dibalik ini karena ini lintas negara," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka RR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.
Baca juga: Polda Metro sita 1,129 ton sabu dari jaringan narkoba Timur Tengah
Baca juga: Polda Metro ciduk pengedar 250 gram sabu-sabu
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021