Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Pertamina Profesor Yusril Ihza Mahendra menyebutkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) serta beberapa Serikat Pekerja Pertamina.

Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa gugatan yang diajukan itu atas keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Direksi Pertamina mengenai restrukturisasi perusahaan dan pembentukan holding dan subholding.

Pada pertimbangan hukumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa langkah Menteri BUMN dalam menerbitkan Keputusan Nomor SK-198/MBU/06/2020 bukan termasuk tindakan melawan hukum karena penerbitan surat tersebut masih dalam koridor kewenangannya selaku pemegang saham perusahaan.

Oleh sebab itu, langkah manajemen Pertamina yang menerbitkan Surat Keputusan Direksi Pertamina No. Kpts-18/C00000/2020-S0 juga bukan perbuatan melawan hukum karena hal tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pemegang saham.

"Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Kami mewakili klien telah menerima salinan putusannya pada tanggal 5 Juli 2021," kata Profesor Yusril Ihza Mahendra.

Terkait dengan tudingan bahwa keputusan tersebut mengabaikan sumbangan pemikiran serikat pekerja, Yusril menjelaskan bahwa frasa serikat pekerja dan/atau FSPPB dapat memberikan sumbangan pemikiran sebagaimana yang tertuang dalam PKB Pertamina dan FSPPB, maknanya sebagai kaidah kebolehan memberikan sumbangan pemikiran.

"Jadi, pekerja boleh memberikan masukan tetapi tidak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pertamina," katanya menjelaskan.

Yusril menuturkan bahwa berdasarkan salinan putusan pengadilan, majelis hakim juga menilai SK Direksi Pertamina tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi di lingkungan Pertamina yang dilakukan manajemen atas adanya upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas perusahaan milik negara atau BUMN.

"Majelis meyakini bahwa pendirian holding company oleh Pertamina pada umumnya bertujuan untuk membuat kelompok usaha yang kuat dengan satu induk agar kegiatan anak usaha lebih terkontrol dan terarah," ujarnya.

Baca juga: Pertamina duduki peringkat 287 perusahan papan atas dunia

Baca juga: Erick Thohir: Mimpi kita Pertamina bisa jadi 50 perusahaan besar dunia

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021