Sanksi hukuman tersebut berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih No. 8/Pid.C/2021/PN.GNS tanggal 30 Juli 2021 atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.
"Berdasarkan putusan hakim telah menjalani hukuman berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Masjid Al-Hikmah Dusun Sri Tanjung Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan di Bandarlampung, Rabu.
Dia menjelaskan Ardito membersihkan masjid dengan menggunakan atribut yang bertuiiskan "Pelanggar Protokol COVID-19" selama 90 menit.
Kerja sosial membersihkan masjid tersebut meliputi pembersihan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, dan membersihkan lingkungan bagian luar masjid setempat.
"Ada beberapa ruangan yang dibersihkan mulai seperti tempat wudhu, toilet dan lainnya," ucap dia.
Andrie mengimbau kepada masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus penyebaran COVID-19 dengan mentaati protokol kesehatan serta menjaga imunitas pada tubuh.
"Mari kita sama-sama patuh terhadap protokol kesehatan. Kita juga jangan lupa untuk menjaga kesehatan tubuh kita agar tidak mudah terserang COVID-19," ujarnya.
Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021