Tanjungpinang (ANTARA News) - Proses lelang sebanyak 35.900 handphone selundupan, 16.390 kotak aksesoris handphone berbagai merek serta satu kapal tanpa mesin yang sudah tenggelam di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau berlangsung ricuh, Kamis.

Kericuhan terjadi setelah dua orang direktur perusahaan yang ikut lelang digagalkan panitia lelang Kejaksaan Negeri Tanjungpinang karena tidak memiliki sertifikasi asli yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi secara lengkap setiap merek dan tipe barang yang akan dilelang.

"Persyaratan kami lengkap, lelang harus dihentikan kalau tidak kami harus ikuti pelelangan," teriak Direktur CV Sinar Batam, Iswadi Sudirman di saat panitia akan memulai lelang.

Peserta yang dinyatakan gagal tersebut tetap bertahan di dalam ruangan lelang walaupun panitia meminta aparat kepolisian mengusirnya.

"Kami berhak mengikuti lelang, kami ada surat pengganti sertifikat dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi secara lengkap setiap merek dan tipe barang yang akan dilelang, karena sertifikat masih dalam proses," kata Iswandi.

Panitia lelang tidak mau menerima karena sesuai persyaratan lelang, peserta harus menunjukkan sertifikat asli, bukan surat keterangan pengganti sertifikat karena dalam pengurusan.

"Dalam aturan lelang sudah jelas dan anda tidak memiliki sertifikat asli, silahkan tinggalkan ruangan lelang," teriak panitia lelang Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Musleh Rahman.

Bahkan salah seorang yang mengaku kuasa hukum dari salah satu perusahaan yang juga tidak lulus aanwizing, Jakobus Silaban berusaha membanting kursi, namun dengan cepat dihentikan pihak kepolisian dan kejaksaan.

"Proses lelang sarat kepentingan dan permainan, kerugian negara mencapai Rp30 miliar lebih, sementara limit lelang hanya Rp2,2 miliar," ujar Jakobus.

Dia juga menilai, harga yang ditetapkan saat lelang juga tidak wajar, karena hanya Rp2,2 miliar. Kalau dibagi dengan jumlah handphone, harga satu hanphone hanya Rp64 ribu," katanya yang akan menindaklanjuti proses lelang tersebut ke Kejaksaan Agung.

Selain itu, menurut dia proses pengumunan lelang juga sudah menyalahi aturan PP No 93 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 43 Ayat 5 yang menyatakan pengumuman lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus dicantumkan dalam halaman utama/reguler dan tidak dapat dicantumkan pada halaman suplemen/tambahan/khusus.

"Sementara pengumuman lelang handphone tersebut dimuat di halaman 9 bersamaan dengan iklan obat kuat," katanya.

Lelang sempat ditunda selama 2 jam karena Direktur CV Ayu Utama Kampar, Ilham juga menyatakan keberatannya sebelum lelang, dia menduga dua perusahaan yang diperbolehkan mengikuti lelang tidak memiliki sertifikasi dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi secara lengkap setiap merek dan tipe barang yang akan dilelang.

"Kami sudah cek di `website` dan secara lisan ke Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi bahwa perusahaan yang diperbolehkan mengikuti lelang tidak memiliki sertifikasi," kata Ilham.

Namun, Kajari Tanjungpinang, Datas Ginting menyatakan sertifikasi dua peserta lelang yang lolos verifikasi tersebut memiliki sertifikasi dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasti, sehingga lelang dilanjutkan.

"Kami sudah cek dan dua perusahaan tersebut memiliki sertifikasi dan lelang bisa dilanjutkan," katanya.

Lelang yang sifatnya terbuka untuk umum tersebut dilanjutkan dengan hanya diikuti oleh dua orang peserta lelang yaitu PT Cipta Mekar Abadi dan PT Inti Guna Perkasa, sementara peserta yang gagal mengamuk di luar ruang lelang.

Wartawan juga tidak diperkenankan memasuki ruang lelang dan hanya menyaksikan dari luar proses lelang yang berlangsung sekitar 5 menit tersebut.

Lelang tersebut dimenangkan oleh PT Cipta Mekar Abadi yang menawar puluhan ribu handphone beserta aksesoris dan kapal yang sudah tenggelam tersebut seharga Rp2,3 miliar, naik Rp100 juta dari nilai limit Rp2,2 miliar.

Puluhan ribu handphone tersebut merupakan tangkapan Bea dan Cukai saat akan diselundupkan ke Bengkalis, Riau di perairan Batan Tengah pada 4 Maret 2009.

Sebanyak 35.900 handphone tersebut terdiri dari 24 merek dan tipe, seperti Blackberry 9000, Nokia E66, Nokia E71, Nokia E90, Nokia 1200, Nokia 1650, Nokia 1680, Nokia 7210, Nokia 2228, Nokia 2600, Nokia 2608, Nokia 2630, Nokia 3110, Nokia 5000, Nokia 5220, Nokia 5300, Nokia 5310, Nokia 5320, Nokia 6120, Nokia 6300, Nokia 7610, V-Mobil V188 dan Noton T81. (ANT-029/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010