“Kami harapkan ini akan menjadi landasan hukum dari berbagai standar nasional di sistem pembayaran lain-lainnya yang kita punya seperti standar Open API dan QRIS,” kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta dalam diskusi daring Infobank TV, Rabu.
Filianingsih mengatakan tujuan reformasi regulasi tersebut untuk mencari titik keseimbangan agar Bank Indonesia tetap mampu mengoptimalisasi peluang inovasi digital dengan tetap memperhatikan stabilitas keuangan
“Kemudian juga untuk mewujudkan dan sistem pembayaran yang cepat mudah murah aman dan handal,” ujarnya.
Baca juga: BI: FKPPPK terus memperluas sumber pembiayaan bagi perekonomian
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pokok-pokok reformasi dalam PBI Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dan PBI Penyelenggara Infrastruktur Pembayaran (PIP) yang telah diluncurkan pada 1 Juli 2021, mencakup simplikasi dan efisiensi, restrukturisasi, dan optimalisasi.
Simplifikasi dan efisiensi yang dilakukan BI terdiri dari pemroses izin/penetapan dan persetujuan atau pelaporan pengembangan dan atau/kerjasama.
“Kita tetapkan service level agreement antara BI dengan pemohon izin, sama-sama fair. Jadi sebelum melalukan permohonan, harus benar-benar diperiksa persyaratannya,” jelasnya.
Baca juga: Anabatic siapkan Digital Xformation Platform sambut BI-FAST
Sedangkan untuk persetujuan atau pelaporan pengembangan dan atau/kerjasama dibagi menjadi tiga resiko. Jika resikonya rendah, hanya perlu melapor dan tidak perlu izin kepada BI, sedangkan jika resikonya sedang dan tinggi harus mengajukan persetujuan kepada BI. Nantinya, BI akan menyediakan webinar secara periodik untuk mengetahui detail proses perizinan dan juga menyediakan pre consultatif meeting agar pemohon bisa memenuhi persyaratan kerjasamaz.
Kemudian restrukturisasi dengan melakukan initial capital (modal disetor minimum), ongoing capital (kewajiban modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha) serta manajemen risiko dan standar keamanan.
Sedangkan pada unsur optimalisasi, BI Akan memperkuat sistem pengawasan dengan memperhatikan klasifikasi terhadap penyelenggara SP serta evaluasi secara berkala dan sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kinerja transaksi, efektifitas usaha, efisiensi dan tingkat konsentrasi serta complience.
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021