Jakarta (ANTARA) - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) terus berupaya meningkatkan pemahaman terkait penjaminan yang dilakukan perseroan terutama dalam skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur di Tanah Air.
Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo mengatakan, upaya peningkatan pemahaman tersebut juga dilakukan terhadap pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan melalui program detasering (secondment) atau penempatan pegawai untuk bertugas di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu dan juga pelatihan.
"Dalam program secondment ini, kami akan memulai dengan tahapan untuk melakukan capacity building mengenai KPBU yang akan dilaksanakan IIGF Institute sebagai unit kerja PT PII yang selama ini telah berperan melakukan kegiatan riset, capacity building dan outreach tentang KPBU kepada stakeholder," ujar Topo, panggilan akrabnya, dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Baca juga: PII terus dorong percepatan pembangunan infrastruktur digital
Topo menyampaikan, Indonesia Infrastructure Guarantee Fund (IIGF) Institute telah menjadi Authorized Training Organization (ATO) dari APMG yang merupakan lembaga yang ditunjuk Bank Pembangunan Asia atau ADB dan Bank Dunia untuk melaksanakan diseminasi mengenai Public Private Partnership (PPP) atau KPBU.
Ia menambahkan, melalui program peningkatan kapasitas tersebut, peserta akan dapat mempelajari skema KPBU secara "best practice" internasional sesuai framework APMG sehingga dapat melanjutkan untuk program sertifikasi sebagai bekal pertama untuk peserta secondment yang belum mengikuti Program CP3P (PPP Certifications Program).
"Peserta berkesempatan untuk mempelajari bagaimana mekanisme penjaminan PT PII baik KPBU dan non KPBU, advisory, dan bagaimana kaitannya antara penjaminan PT PII sebagai single window penjaminan pemerintah dengan strategi pengelolaan APBN untuk mendorong percepatan penyediaan infrastruktur nasional," kata Topo.
Kepala Biro SDM Kemenkeu Rukijo menyampaikan apresiasi dan dukungan dari SMV Kementerian Keuangan salah satunya PT PII, utamanya untuk meningkatkan eksposur dan pemahaman peserta secondment atas mandat PT PII sebagai SMV Kemenkeu dan bagaimana perannya dalam mendukung berbagai program pembangunan pemerintah khususnya di bidang infrastruktur dan penguatan ekonomi nasional.
Baca juga: PII-SMF dorong proyek skema KPBU untuk infrastruktur perumahan
"Melalui secondment ini, kami berharap dapat dimunculkan pemikiran dan rekomendasi dari peserta secondment sehingga dapat meningkatkan kinerja dari masing-masing unit di Kementerian Keuangan maupun SMV Kemenkeu," ujar Rukijo.
PT PII merupakan salah satu SMV Kementerian Keuangan yang memiliki mandat sebagai penyedia penjaminan pemerintah skema kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
PT PII juga menyediakan penjaminan untuk pinjaman BUMN kepada lembaga keuangan internasional serta berperan dalam membantu penyiapan proyek dan pendampingan transaksi atau project development facility pada enam proyek infrastruktur skema KPBU pada sektor kesehatan, jalan dan transportasi.
Sampai dengan Agustus 2021 ini, PT PII telah memberikan penjaminan kepada total 34 proyek yaitu 28 proyek KPBU dan 6 proyek non KPBU.
Adapun 28 proyek KPBU terdiri dari enam sektor yaitu proyek sektor jalan yaitu 13 jalan tol dan dua proyek sektor Jalan non tol, empat proyek sektor telekomunikasi, satu proyek sektor ketenagalistrikan, enam proyek sektor air minum, dan dua proyek sektor transportasi.
Sementara itu, enam proyek non KPBU yaitu Proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Proyek Hydropower Program PT PLN (Persero), Proyek PLTP Patuha unit 2 dan Dieng 2, Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Kalimantan dan Maluku-Papua PT PLN (Persero) dan Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Sulawesi dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero) serta Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Jawa Timur dan Bali PT PLN (Persero).
Dengan demikian, 33 proyek tersebut memiliki total nilai investasi melebihi Rp334 triliun.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021