Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran tersangka Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Fakhrurozi (FR) dan kawan-kawan dalam proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018.
Untuk mendalaminya, KPK pada Selasa (3/8) memeriksa 10 saksi untuk tersangka Fakhrurozi dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan peran tersangka FR dan kawan-kawan dalam proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
10 saksi yang diperiksa, yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston, dua Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Abdulrahman Ismail Syahbandar dan Chumaidi Zaidi serta tujuh Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Cekman, Elhelwi, Gusrizal, Parlagutan Nasution, Sufardi Nurzain, Supriyono, dan Tadjudi Hasan.
Baca juga: KPK panggil 10 saksi kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018
Baca juga: KPK periksa empat mantan Anggota DPRD Jambi mendalami penerimaan uang
Baca juga: KPK menahan empat eks Anggota DPRD Provinsi Jambi
Pemeriksaan mereka digelar di Lapas kelas IIA Jambi.
KPK pada 17 Juni 2021 telah mengumumkan Fakhrurozi bersama tiga Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 lainnya sebagai tersangka, yaitu Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk per orang dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta atau Rp200 juta.
Khusus untuk para tersangka yang duduk di Komisi III diduga telah menerima masing-masing Fakhrurozi sekitar Rp375 juta, Arrakhmat Eka Putra sekitar Rp275 juta, Wiwid Iswhara sekitar Rp275 juta, dan Zainul Arfan Sekitar Rp375 juta.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Kasus tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktek uang "ketok palu" tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021