Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan oknum Jaksa C dan pengacara H ke Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar kepolisian Negara RI (Bareskrim Mabes Polri) terkait dugaan pemalsuan rencana penuntutan (rentut)Gayus HP Tambunan.

"Oknum H dan C, Kamis siang ini pukul 12.00 WIB, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, di Jakarta.

Tim Pemeriksaan Pemalsuan Rentut Gayus HP Tambunan dari Pengawasan Kejagung menyebutkan ada empat orang yang terlibat di dalam pemalsuan rentut tersebut, yakni, oknum B, Jaksa C, Jaksa F dan pengacara H.

Aksi pemalsuan surat itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula dituntut satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R481).

Dalam kesaksian dipersidangan, mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan, menyebutkan bahwa dirinya menyetorkan uang 50 ribu dollar AS sebanyak dua kali sesuai rentut.

Jaksa C dan F merupakan anggota jaksa penuntut (P16A) atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea.

Hingga akhirnya Gayus HP Tambunan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten. Pimpinan majelis hakim perkara Gayus HP Tambunan, Muhtadi Asnun, saat menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan suap perkara Gayus.

Marwan menambahkan jaksa C dan pengacara H itu bisa dikenai Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan.

Sedangkan untuk jaksa F dan oknum pegawai B, kata dia, akan dikenai sanksi administrasi terlebih dahulu.

"Kalau nantinya jaksa F terlibat juga ikut memalsukan dan mengubah-ngubah surat bisa kena juga. Ya mungkin saja dia dikenai Pasal 56 KUHP," katanya.

Di bagian lain, ia menegaskan pihaknya tidak melakukan penelusuran soal dugaan adanya penerimaan suap dalam pemalsuan rentut Gayus tersebut.

"Kita tidak memfokuskan ke dugaan penyuapan, kita hanya pada pemalasuan surat saja. Nanti biar penyidik yang menindaklanjutinya," katanya.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemeriksa Pemalsuan Surat Rentut Gayus, Widyo Pramono menyatakan terdapat keganjilan karena surat rentut itu bisa diambil oleh Jaksa C dan F yang notabene merupakan jaksa P16A.

"Seharusnya juktut itu dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Banten atau Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Tangerang," katanya.
(T.R021/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010