Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro mengatakan bahwa komisinya masih menunggu Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait proses proses seleksi serta uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di DPR.
Fauzi Amro dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengungkapkan keputusan rapat internal Komisi XI DPR pada akhir Juni 2021, Komisi XI menyampaikan ada 16 calon anggota BPK yang lolos dan akan mengikuti tes fit and proper test.
"Usai membuka masukan masyarakat, Komisi IX selanjutnya meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA)," kata Fauzi Amro.
Anggota DPR RI Dapil I Sumatera Selatan itu menyebut permintaan Fatwa MA itu dilakukan sesuai dengan prosedur, termasuk surat yang disampaikan ke pimpinan DPR untuk diteruskan ke MA.
"Surat sudah dikirim ke pimpinan (DPR) beberapa hari lalu," kata Fauzi Amro.
Di tangan MA itulah, kata Fauzi Amro, nantinya diberikan penilaian lolos tidaknya 16 calon anggota BPK tersebut.
Baca juga: DPR dinilai langgar UU saat seleksi calon anggota BPK
Sebelumnya, koalisi #SaveBPK meminta DPR untuk menganulir dua calon anggota BPK yakni Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi berdasarkan hasil kajian Badan Keahlian (BK) DPR RI yang menyebut keduanya tidak dapat mengikuti proses pemilihan.
Selain Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi, 14 nama calon anggota BPK lainnya yakni Dadang Suwarna, Dori Santosa, Encang Hermawan, Kristiawanto, Shohibul Imam, R. Hari Pramudiono, Muhammad Komarudin, Nelson Humiras Halomoan, Widiarto, Muhammad Syarkawi Rauf, Teuku Surya Darma, Blucer Welington Rajagukguk, Laode Nusriadi, dan Mulyadi.
Fatwa MA nantinya akan secara komprehensif memberikan penilaian, termasuk dari hal mendasar dari keseluruhan calon anggota BPK, misalnya syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Ada syarat-syarat yang memang harus dipenuhi. Kita tunggu nanti Fatwa dari MA seperti apa," jelasnya.
Baca juga: Pengamat sebut calon anggota BPK harus punya profesionalisme tinggi
Komisi XI DPR RI sendiri pada September 2021 akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap satu calon anggota BPK. Hal itu terkait dengan berakhirnya masa jabatan Prof Bahrullah Akbar yang saat ini tercatat sebagai Anggota V BPK RI.
Fauzi Amro mengatakan jika proses seleksi dan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI di DPR adalah proses biasa, seperti halnya fit and proper test calon pejabat negara lainnya.
Menurut dia, proses tersebut juga bukan pertama kalinya diselenggarakan di Komisi XI DPR dan tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Yang terpenting, lanjutnya, siapapun calon anggota BPK RI yang terpilih nantinya mendapatkan legitimasi.
"Prosesnya biasa saja, dilaksanakan sesuai prosedur. Komisi XI juga sudah beberapa kali melakukan fit and proper test, seperti misalnya pemilihan (Deputi) Gubernur Bank Indonesia. Artinya ini bukan pertama atau kedua, sudah sering," kata Fauzi.
Baca juga: KP3-I nilai seleksi calon anggota BPK di DPR jadi polemik
Pewarta: Muhammad Jasuma Fadholi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021