Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong pengusutan kasus dugaan impor emas yang melibatkan salah satu perusahaan milik negara melalui Panitia Kerja (Panja).

"Panja penyelundupan itu wajib dibuat, untuk selanjutnya memeriksa pihak-pihak terkait impor emas tersebut yang diduga merugikan negara Rp47,1 triliun," kata Sahroni dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa.

Menurut politisi Partai NasDem ini, pembentukan Panja untuk membongkar secara tuntas mengenai perkara dugaan penyelundupan impor emas dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp47,1 triliun.
 
NasDem sebagai partai pendukung pemerintah, lanjut dia, sangat mendukung penegakan supremasi hukum di Indonesia tanpa pandang bulu, siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan kesalahannya.

Baca juga: Sahroni: Tidak etis pandemi dijadikan kepentingan politik

"Apalagi kasus ini sangat besar, tidak menutup kemungkinan banyak yang terlibat, apalagi ada daftar perusahaan BUMN seperti PT Antam dan sejumlah perusahaan lainnya," katanya.
 
Sahroni menegaskan di mata hukum setiap warga negara itu sama, tidak ada yang kuat, dan tidak ada yang lemah, siapa pun itu orangnya harus tetap diperiksa.
 
"Saya tegaskan sekali lagi, untuk kasus impor emas ini, Kejaksaan Agung harus serius mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya, tidak ada orang kuat di mata hukum, yang salah harus menerima konsekuensinya," ucapnya.
 
Sahroni menegaskan persoalan hukum selalu menjadi atensi DPR RI untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini.
 
"Jangan sampai nantinya ada indikasi kurang baik kepada penegak hukum yang selama ini ada kesan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah," imbuhnya.

Baca juga: Komisi III DPR berharap APH kedepankan diversi terhadap anak
 
Sahroni menegaskan jika Panja dibentuk dalam upaya mendukung penegakan hukum dalam kasus tersebut tanpa pandang bulu.

"Tanpa pandang bulu siapa pun yg melakukan hal tersebut harus di tangkap dan dipidanakan," katanya.
 
Sahroni mengaku apabila proses pembentukan Panja akan dilakukan ketika masuk masa persidangan DPR RI.

"Sekarang masih masa reses jadi belum bisa jawab. Segera setelah masuk masa sidang kita minta (untuk segera) buat Panja," paparnya.
 
Dalam berita sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas skandal impor emas senilai Rp47,1 triliun melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.

Baca juga: Komisi III DPR mengapresiasi Polri tindak penimbun obat COVID-19

Pernyataan itu disampaikan Dahlan saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (16/6).
 
Dia menjelaskan laporan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bahwa impor emas yang seharusnya dikenakan bea masuk lima persen justru mendapatkan nol persen yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,9 triliun.

Sementara itu, SVP Corporate Secretary Antam Yulan Kustiyan menepis tuduhan bahwa perseroannya tak membayar bea masuk impor emas tersebut.
 
Menurutnya, PT Antam telah memenuhi ketentuan dalam impor emas termasuk kewajiban membayar bea masuk kepada pemerintah.
 
Dia menjelaskan perseroan memang melakukan impor emas jenis gold casting bar atau emas hasil tuangan dengan berat satu kilogram untuk bahan baku produk logam mulia ukuran 0,5 sampai 100 gram.

 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021