Semarang (ANTARA News) - Puluhan buruh pabrik mebel PT Majati Semarang, Rabu, kembali berunjuk rasa di depan Balai Kota Semarang menuntut dipekerjakan kembali dan menolak status karyawan kontrak.
Buruh yang bekerja di daerah Genuk, Semarang, tersebut mengaku permasalahan bermula adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan hak buruh seperti upah lembur yang belum dibayarkan.
"Perusahaan mengaku harus ada efisiensi, sehingga ada PHK. Namun tidak lama kemudian ada outsourcing masuk. Setelah itu, perusahaan kembali melakukan PHK terhadap dua orang," kata Kurniawan, pengurus Federasi Serikat Pekerja Pantai Utara Kota Semarang.
Sejak Juni hingga Oktober 2010, potongan gaji dua persen untuk program Jamsostek ternyata juga tidak dibayarkan ke PT Jamsostek. Oleh karena itu, sejak Rabu (19/10) seluruh buruh melakukan mogok kerja.
"Kami sudah mengajukan permasalahan ini ke Disnakertrans Kota Semarang yang kemudian pada hari yang sama, Rabu (19/10), langsung ditindaklanjuti dan meminta buruh kembali bekerja," katanya.
Akan tetapi pada Kamis (20/10) saat buruh kembali bekerja, pihak perusahaan justru mengatakan seluruh buruh yang telah mogok kerja, dianggap perusahaan telah mengundurkan diri, sehingga jika bekerja kembali statusnya menjadi karyawan kontrak.
"Kami menuntut kembali bekerja seperti semula," katanya.
Massa buruh juga meminta upah lembur yang belum dibayar dan untuk buruh yang izin tidak masuk kerja karena sakit, dibayar penuh, tidak seperti saat ini yang harus dipotong separuh.
Aksi demonstrasi tersebut berlangsung tertib. Perwakilan massa buruh gagal bertemu dengan anggota dewan, karena alasan belum diagendakan sebelumnya. (N008/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010