Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia membuka Posko Pengaduan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel.

Posko pengaduan itu tidak hanya ada di kantor pusat Ombudsman di Jakarta, tetapi juga dibuka di kantor perwakilan di 34 provinsi, kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Dalam pertemuan yang berlangsung secara virtual, Robert menerangkan bahwa para pelamar dapat mengakses posko pengaduan lewat tautan bit.ly/pengaduanCASN2021.

tautan itu dibuat sebagai salah satu wujud respons cepat Ombudsman dalam menangani laporan dan aduan dari masyarakat, kata dia.

Baca juga: Sebanyak 8.841 pelamar gagal teregistrasi penerimaan CASN-PPPK 2021

“Kami berkomitmen meningkatkan responsivitas dan efektivitas pelaksanaan tugas Ombudsman,” kata Robert kepada wartawan.

Untuk pengaduan via internet, Robert menerangkan para pengadu diarahkan mengisi formulir dan menyiapkan beberapa persyaratan, antara lain scan/foto KTP, dokumen registrasi kartu SSCASN, dan bukti-bukti yang berkaitan dengan aduan.

Ombudsman menerima laporan dan aduan dari tiga pihak, yaitu perorangan/korban langsung, kelompok masyarakat yang menjadi korban langsung, dan pihak-pihak yang menerima kuasa dari korban, kata Robert.

Ia menegaskan laporan/aduan kepada Ombudsman hanya dapat dilakukan setelah pengadu melaporkan hal tersebut ke instansi bersangkutan.

Baca juga: Kementerian PANRB tetapkan ambang batas SKD CPNS 2021

Setidaknya ada enam tahapan penanganan aduan yang akan dilakukan oleh Ombudsman, ujarnya.

Pertama, pelapor diharapkan membuat laporan kepada helpdesk instansi bersangkutan. Kedua, pelapor menyampaikan laporan/keberatan/sanggahan atas ketidaklulusannya pada seleksi CASN kepada Ombudsman lewat posko pengaduan secara fisik atau virtual.

Ketiga, jika aduan dilayangkan melewati masa sanggah, maka laporan itu diberikan terlebih dahulu kepada instansi bersangkutan. Keempat, Ombudsman akan memverifikasi syarat dan isi laporan. Jika ada persyaratan yang belum dipenuhi, maka laporan akan tercatat sebagai konsultasi nonpelaporan dan tidak diperiksa.

Kelima, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan. Terakhir, Ombudsman akan berkoordinasi dengan instansi yang menjadi terlapor.

Baca juga: Pelamar CASN Tahun 2021 sebanyak 4.030.090 orang

Laporan-laporan yang diterima Ombudsman terkait dengan dugaan malaadministrasi pada proses seleksi CASN, papar dia.

Perbuatan yang dapat disebut sebagai malaadministrasi, antara lain perilaku melawan hukum, penyimpangan terhadap prosedur, penyalahgunaan kewenangan, inkompetensi, ketidakpatutan, penundaan berlarut-larut, dan diskriminasi, kata Robert.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021