Jaksa C dan F tersebut tergabung dalam Jaksa Penuntut (P16A) dalam berkas mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan.
Ketua Tim Pemeriksa Pemalsuan Rentut Gayus HP Tambunan, Widyo Pramono, di Jakarta, Rabu, menjelaskan hasil kerja tim tersebut dengan adanya keterlibatan jaksa berinisal B, C, F dan H di dalam penggandaan rentut Gayus.
"Hasil temuan tim pemeriksaan kemudian diteruskan ke pihak yang berwenang karena perbuatan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP," katanya.
Anggota jaksa P16A itu, antara lain, Cirus Sinaga, Fadil Regan dan Ika Syafitri.
Dalam persidangan terdakwa kasus mafia pajak, Haposan Hutagalung dan Gayus HP Tambunan, diketahui adanya dua rencana tuntutan (rentut) untuk Gayus HP Tambunan, yakni, Nomor R455 yang isinya mengancamnya dengan kurungan satu tahun dan Nomor R431 mengancam satu tahun kurungan dan satu tahun masa percobaan.
Ia menjelaskan kasus itu berasal dari surat Petunjuk Penuntutan (Juktut) tertanggal 25 Februari 2010 yang memerintahkan Kasubbag Tata Usaha bernama Emo untuk mengirimkan juktut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kemudian memerintahkan stafnya B untuk mengirimkan faksimile ke Kejati Banten namun pengirimannya error dan B melaporkan ke Pohan Laspy bahwa faksimile mengalami gangguan (error).
"Sebelum dikirimkan ke Kejati Banten, B dihubungi oleh F yang merupakan anggota jaksa P16 perkara Gayus. Jaksa F diperintahkan oleh C dan perintahnya untuk mengirim faksimile ke Kejari Jaksel," katanya.
Selanjutnya, F meminta staf TU di Kejari Jaksel untuk menyerahkan faks juktut tersebut yang selanjutnya diserahkan ke Jaksa C.
"Selanjutnya diserahkan Juktut bernomor R455 diserahkan ke H yang diserahkan ke Gayus," katanya.
Ia menyebutkan indikasi adanya pemalsuan dari Surat Juktut bernomor R431 dan R455, dari waktu pengiriman faks-nya sama.
"Penulisan nomor surat pada R431 menggunakan spidol, padahal tidak lazim karena biasanya menggunakan ballpoint," katanya.
Kemudian, Surat Juktut Nomor 431 sanksi hukumannya dihapus yang semua satu tahun penjara menjadi satengah tahun masa percobaan.
"Surat juktut yang palsu menggunakan sanksi hukuman untuk terdakwa narkoba Thio Ben Tjai," katanya.
(T.R021/A011/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010