"Gerakan ini merupakan salah satu rangkaian dari peringatan Hari Keantariksaan Nasional yang jatuh pada tanggal yang sama," kata Koordinator Humas Lapan Jasyanto dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Masyarakat diharapkan dapat mematikan lampu selama satu jam pada 6 Agustus 2021 dari pukul 20.00-21.00 waktu setempat .
Hari Keantariksaan Nasional yang diperingati tiap 6 Agustus itu didasari pada waktu disahkannya Undang-Undang Keantariksaan pada 2013.
Menurut Jasyanto, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 menjadi payung hukum bagi kegiatan keantariksaan di Indonesia.
Dengan adanya Undang-undang (UU) Keantariksaan, kata dia, maka seluruh kegiatan pengembangan sains dan teknologi antariksa di Indonesia memiliki pondasi yang kuat.
Melalui peringatan Hari Keantariksaan Nasional yang ke-8 itu, masyarakat diharapkan akan mengetahui Indonesia telah memiliki UU Keantariksaan, dan menjadi momentum untuk membangun kesadaran warga akan pentingnya keberadaan malam langit gelap.
Selain mematikan lampu sejenak, peringatan Hari Keantariksaan Nasional juga akan diisi dengan seminar virtual (webinar) bertajuk "Progres Keantariksaan Indonesia" dan gelar wicara malam langit gelap yang diiringi pengamatan virtual.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021