PBB (ANTARA News) - Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (MU PBB) pada Selasa (26/10) menyetujui rancangan resolusi yang menyerukan agar Amerika Serikat segera menghentikan embargo perdagangan yang telah berlangsung sepuluh tahun terhadap Kuba.

Rancangan resolusi itu disetujui oleh 192 anggota Majelis Umum dengan 187 suara mendukung, dua lainnya menentang dan tiga absen.

Hal itu untuk ke-19 kalinya secara berturut-turut Majelis Umum menyetujui resolusi dengan suara mayoritas mengecam embargo terhadap Kuba.

Resolusi, yang bertajuk "perlunya menghentikan embargo ekonomi, perdagangan dan keuangan yang dikenakan oleh AS terhadap Kuba" itu diprakarsai oleh Menteri Luar Negeri Kuba, Bruno Aduardo Rodriguez Parrilla.

AS, yang memberlakukan blokade terhadap Kuba sejak awal tahun 1960-an ketika hubungan diplomatik kedua negara putus, menyatakan menentang rancangan resolusi itu bersama Israel.

Resolusi, yang tidak mengikat itu, menyerukan AS untuk mencabut atau membatalkan undang-undang itu secepat mungkin.

Sementara itu, resolusi juga menegaskan seruan sebelumnya kepada negara-negara "untuk menahan diri dari menyebarkan dan menerapkan hukum dan langkah-langkah" yang tidak sesuai dengan kewajiban mereka untuk menegaskan kembali kebebasan perdagangan dan navigasi.
(Uu.H-AK/Z002/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010