Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Paskah Suzetta menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk beberapa anggota Komisi IX DPR yang berstatus sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Paskah Suzetta diperiksa sebagai saksi dari mantan anggota DPR RI," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu.Paskah juga merupakan mantan menteri negara perencanaan pembangunan nasional /ketua Bappenas
Terpidana kasus cek perjalanan, Hamka Yandhu dan mantan anggota DPR, Faisal Baasir juga diagendakan menjalani pemeriksaan terkait kasus yang sama, serta Linda S dari pihak swasta dengan status sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK menemukan adanya dugaan praktik suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 yang akhirnya dijabat Miranda Gultom.
Kasus ini menyeret 26 anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka.
Kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis empat orang mantan anggota DPR terkait kasus cek perjalanan itu, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri.
(T014/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010