Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, menangkap dua pelaku pungutan liar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp3,5 miliar yang beraksi di empat desa/kelurahan di Kecamatan Tiga Raksa.

“Kami tetapkan dua tersangka, yaitu pendamping sosial yang mendampingi empat desa di Kecamatan Tiga Raksa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Bahrudin dalam konferensi pers bersama di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Selasa.

Menurut penyidikan yang dilakukan mulai 2018-2019, dua pendamping PKH berinisial TS dan DKA terbukti melakukan pungli uang bansos untuk para keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp50.000-Rp100.000 sehingga terkumpul sebesar Rp3,5 miliar.

Baca juga: Pengamat: penyaluran bansos melalui "fintech" bisa disalurkan di kota

Modusnya, kata dia, para pendamping meminta kartu ATM para KPM yang selanjutnya ditarik sendiri oleh mereka dan mengembalikan sisa uang yang dikutip kepada KPM.

Bahrudin mengatakan sekali melakukan pungli di empat desa, yakni di Kecamatan Tiga Raksa, kedua pelaku mendapatkan uang sebesar Rp800 juta.

“Kalau dilihat selisih itu, ada yang dipungli Rp50.000 dan Rp100.000. Tetapi kalau dijumlah dengan keluarga penerima manfaat itu jumlahnya fantastis,” ujar Bahrudin.

Baca juga: Kemensos prioritaskan akses-informasi vaksin COVID-19 disabilitas

Bahrudin mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas para penyeleweng bansos, terutama pada masa pandemi COVID-19 dimana masyarakat kurang mampu membutuhkan bansos itu .

Ia mengharapkan pendamping bantuan sosial untuk PKH dapat bertanggung jawab dan bertugas sesuai dengan fungsinya.

Baca juga: Kemensos akan tindak tegas penyalahgunaan bansos

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021