Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi mengandeng Inspektorat Papua guna mendalami dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Papua.

"Memang benar kasusnya masih diselidiki walaupun sudah ada pengembalian uang sebesar Rp 3.566.944.700,- yang dilakukan bendahara DPPAD Papua tanggal 26 Juli lalu," kata Kejati Papua Nikolaus Kondomo di Jayapura, Selasa.

Dijelaskan, pengembalian uang sebesar Rp 3,5 miliar berawal dari penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua setelah mendapat laporan adanya dugaan korupsi penggunaan dana otsus di DPPAD Papua.


Baca juga: MAKI dorong BKP3 adopsi program pencegahan korupsi dana otsus Papua
Baca juga: Penanganan korupsi Kantor Dinas Perumahan Papua Barat belum tuntas

Dari penyelidikan itu ditemukan adanya uang negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 4 miliar sehingga pihaknya menggandeng Inspektorat Papua untuk menyelidiki lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi kemudian uang yang diduga diselewengkan dikembalikan ke negara.

Saat ini uang tersebut dititipkan di BNI Jayapura, kata Kondomo. Namun demikian penyidik masih mendalami kasusnya.

Ada sembilan orang yang sudah dimintai keterangannya dari DPPAD Papua termasuk bendahara.

Sementara uang yang telah dikembalikan tersebut terkait penggunaan anggaran yang sudah dilaksanakan diantaranya supervisi dan monitoring PBM disekolah, pelaksanaan evaluasi hasil kinerja bidang pendidikan dan kegiatan lomba ketrampilan siswa, kata Kejati Papua Nikkolaus Kondomo yang didampingi sejumlah pejabat.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021