Semarang (ANTARA News) - Tunjang profesi kalangan dosen sebaiknya dihentikan jika malas mengajar, kata Rektor Universitas Negeri Semarang Sudijono Sastroatmodjo.
"Sertifikasi tidak berlaku seumur hidup tanpa evaluasi. Hal ini mengartikan setiap saat bisa dilihat bagaimana kinerja mereka setelah tersertifikasi," katanya usai penyerahan sertifikasi bagi 161 dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) di Semarang, Selasa.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan evaluasi secara bertahap bagi para dosen yang sudah tersertifikasi untuk mengetahui keseriusan mereka dalam menjalankan beban kerja yang diemban setelah mendapatkan sertifikasi.
Ia mengatakan kebijakan tersebut akan mulai dilaksanakan pada 2011 untuk meningkatkan profesionalitas dosen, termasuk ditujukan bagi para guru besar, agar mereka serius melaksanakan kewajiban yang diemban.
"Jangan sampai setelah mendapatkan sertifikasi mereka justru lebih banyak meninggalkan kampus dan sibuk dengan aktivitas di luar," katanya.
Sudijono menegaskan apabila dalam proses evaluasi yang dilakukan ditemukan dosen yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka pihaknya tidak akan memberikan tunjangan profesi bagi mereka.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Sertifikasi Dosen Unnes DY P Sugiharto mengatakan sertifikasi dosen telah berjalan sejak 2008 dan tahun ini ada sebanyak 161 dosen yang lolos sertifikasi.
"Pada 2008 tercatat ada sebanyak 112 dosen yang tersertifikasi, termasuk 28 guru besar dan pada 2009 ada sebanyak 150 dosen yang lolos serifikasi, ditambah 161 dosen pada 2010," kata Sugiharto.
Sebelumnya, Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VI Jawa Tengah juga menyatakan para dosen yang sudah tersertifikasi akan dievaluasi kinerjanya mulai 2010.
Koordinator Kopertis Wilayah VI Jateng Mustafid mengatakan selama ini memang belum ada evaluasi khusus terhadap kinerja dosen pasca-sertifikasi, padahal sertifikasi tersebut meningkatkan kesejahteraan para dosen.
"Oleh karena itu, mulai tahun ini kinerja para dosen akan dievaluasi asesor sehingga mereka tidak bisa main-main dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, terutama dalam pembelajaran," tegasnya.
Apabila dalam proses evaluasi para dosen dinilai tidak bisa memenuhi kriteria yang ditetapkan, kata dia, maka tunjangan profesi yang seharusnya mereka dapat setelah tersertifikasi tidak akan dibayarkan.
"Itu (tidak dibayarnya tunjangan profesi, red.) bisa menjadi upaya pembinaan bagi dosen, sebab dosen yang sudah tersertifikasi harus terus meningkatkan kualitas dan kompetensinya," kata Mustafid. (ZLS/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010