Palembang (ANTARA News) - Terdakwa kasus korupsi pendapatan asli daerah pada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Kota Palembang, Sumatera Selatan saling lempar kesalahan dengan saksi yang dikonfrontir di Pengadilan Negeri setempat, Selasa.
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Sahman Girsang, dengan terdakwa Hazairin, dalam perkara ini sebagai bendahara penerimaan di BKPMD Kota Palembang.
Terdakwa menyatakan, tidak merasa menerima uang sebesar Rp101 juta dari saksi Ramli, saat itu kasi perizinan di instansi tersebut.
Hazairin menyatakan, berkaitan pemberian uang untuk perizinan PT Hoktong itu, dirinya hanya menandatangai kwitansi pembayaran atas perintah Ramli.
Ramli justru bersikukuh bahwa uang tersebut sudah diterima terdakwa dengan ditandatangani bukti pembayaran tersebut.
"Tidak mungkin uang belum diterima padahal kwitansi sudah ditandatangani oleh terdakwa," ujar dia dalam persidangan itu.
Dalam persidangan, ketegangan terjadi hanya antara terdakwa Hazairin dengan saksi yang dikonfrontir, Ramli.
Dua terdakwa dalam kasus serupa, Arsuadi, mantan Kepala BKPMD Kota Palembang periode 2006-2008, dan Syamsul Jauhari, mantan Kepala BKPMD Kota Palembang periode 2008-2010 hanya sesekali membenarkan maupun menolak keterangan saksi.
Dalam persidangan tersebut, juga terlihat majelis hakim terus menggali keterangan dari saksi, apalagi ketika keterangan yang disampaikan saksi berbeda dengan keterangan terdakwa sebelumnya.
Hakim menilai, saksi tidak menjalankan tugas sebagai kasi perizinan pada instansi itu dengan baik, antara lain setiap ditanyakan berkaitan dengan bidang tugasnya, saksi kebanyakan menjawab tidak tahu.
Kasus yang melibatkan tiga orang pejabat di Pemkot Palembang itu, oleh jaksa dinilai telah merugikan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar, sesuai dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang tersebut, Andri Mardiansyah anggota JPU menanyakan alokasi uang yang diduga digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan yang diselenggarakan pemerintah setempat tahun 2009, salah satunya Festival Musi.
Kegiatan festival itu, menyedot anggaran sebesar Rp219 juta.
Saksi mengakui adanya uang sejumlah itu yang mesti dikembalikan kepada terdakwa Hazairin sebagai Bendahara BKPMD Kota Palembang saat itu, meskipun di persidangan mengaku tidak mengetahui alokasinya.
Menurut jaksa, sejumlah uang dialokasikan untuk mendanai acara yang diselenggarakan Pemkot Palembang tahun 2009 berdasarkan SKPD masing-masing.
Namun terdapat kegiatan yang belum turun anggaran dananya, acaranya tetap berjalan. (ANT-146/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010